Lihat ke Halaman Asli

Pacaran Bukanlah Perzinaan!

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pacaran merupakan sebuah hal yang biasa dilakukan anak-anak muda jaman sekarang. Umumnya pacaran dilakukan oleh para remaja atau seorang yang mulai beranjak dewasa, bahkan sekarang seorang anak yang mulai memasuki masa pubertas sudah mulai menyandang status ini. Karena memang dalam masa puber seorang anak sudah mulai ingin mengerti lawan jenis sehingga hal tersebut menimbulkan suatu ikatan pacaran yang sudah lazim dilakukan anak muda pada zaman sekarang.

Dalam ajaran islam tidak ada istilah pacaran, yang ada adalah istilah ta’aruf yakni suatu pendekatan emosional dan karakter yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang mempunyai hajat atau kemauan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan kafaah yakni kecocokan baik dalam hal aqidah, kedudukan, ataupun karakter.

Apakah hukum pacaran dalam islam?

fenomena tentang apa yang dilakukan oleh seseorang yang sedang pacaran jaman sekarang adalah layaknya hubungan suami istri. Jelaslah jika dikaitkan dengan hukum islam hal tersebut dihukumi sebagai zina walupun belum melakukan hubungan intim. Akan tetapi hal tersebut dianggap hal yang biasa oleh sebagian besar dari mereka. Karena kebanyakan dari orang yang berpacaran menganggap perbuatan zina hanyalah jika melakukan hubungan intim, sedangkan ciuman, berpelukan, dan sebagainya merupakan hal yang biasa dilakukan ketika berpacaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline