Jakarta,-Proses pergantian kepemimpinan di tingkat daerah setelah Pilkada Serentak 2024 menjelang tahap akhir.
Presiden Prabowo Subianto, setelah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.
Menunggu Putusan MK, Pelantikan Ditunda:
Pelantikan yang awalnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025, akhirnya ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal pada 5 Februari 2025.
Mendagri kemudian mengusulkan tiga tanggal alternatif, yaitu 18, 19, atau 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.
Tanggal Pelantikan Terpilih:
Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, Presiden Prabowo akhirnya memilih Kamis, 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan.
Pelantikan akan diselenggarakan di Jakarta dan dikhususkan untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal di MK.
Momen Krusial dalam Pemerintahan Daerah:
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan momen krusial dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Dengan ditetapkan tanggal pelantikan oleh Presiden Prabowo, proses peralihan kekuasaan diharapkan berjalan lancar dan efektif.
Kepemimpinan baru di tingkat daerah diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing.(Tim)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI