Jakarta,-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025. Inpres ini berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.Inpres ini bertujuan untuk menghemat total Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Tujuan Utama Inpres:
- Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga : Inpres ini menginstruksikan Kementerian/Lembaga untuk mereviu anggaran belanja mereka dan mengidentifikasi potensi efisiensi.Efisiensi ini ditargetkan mencapai Rp.256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
- Efisiensi Transfer ke Daerah: Inpres juga mendorong efisiensi pada transfer ke daerah, dengan target Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Penghematan Belanja Operasional: Inpres menekankan penghematan pada belanja operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur,serta pengadaan peralatan dan mesin.
- Membatasi Belanja Seremonial: Inpres juga menginstruksikan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Siapa yang Terkena Dampak Inpres ?
Inpres ini berdampak pada berbagai pihak, termasuk:
- Menteri Kabinet Merah Putih: Menteri-menteri diinstruksikan untuk memimpin proses identifikasi dan revisi anggaran di Kementerian/Lembaga masing-masing.
- Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian : Mereka diminta untuk melakukan evaluasi anggaran dan mengidentifikasi potensi penghematan.
- Gubernur, Bupati/Wali Kota: Pemimpin daerah diinstruksikan untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi pada APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk pembatasan belanja seremonial dan perjalanan dinas.
Langkah-langkah Strategis yang Diambil:
- Revisi Anggaran : Kementerian/Lembaga diinstruksikan untuk menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
- Blokir Anggaran : Anggaran yang diblokir sebagai hasil efisiensi akan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Pemantauan Efisiensi : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi pelaksanaan Inpres ini untuk memastikan penghematan dilakukan secara efektif dan efisien.
Dampak Positif Inpres:
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti:
- Peningkatan Efisiensi Penggunaan Anggaran : Inpres ini diharapkan dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien dan terarah, sehingga dana negara dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih prioritas.
- Pengendalian Inflasi : Dengan mengurangi belanja yang tidak produktif, Inpres ini dapat membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat: Dana yang dihemat melalui efisiensi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program sosial dan infrastruktur.
Kesimpulan:
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah penting yang diambil pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Dengan implementasi yang konsisten dan transparan, Inpres ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H