Lihat ke Halaman Asli

Pelantikan Serentak: Harapan Realita yang Kontradiktif

Diperbarui: 23 Januari 2025   00:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : ilustrasi 

Keputusan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP untuk melaksanakan  pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih  di Ibu Kota Negara pada tanggal 6 Februari 2025 terkesan memperlihatkan komitmen terhadap efisiensi dan keserentakan.
 
Namun,  realitanya  ternyata  berbeda.

Keputusan ini mengabaikan keserentakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang seharusnya dihitung  sejak tanggal pelantikan.

Pilihan untuk melaksanakan pelantikan secara bertahap bagi daerah yang masih bersengketa di MK menghilangkan makna dari serentak itu sendiri.

Kontradiksi  dengan  UU  Pilkada:

Keputusan pelantikan serentak ini  juga berkontradiksi dengan  UU Pilkada  10 Tahun 2016.

Pasal 164(1) UU Pilkada menetapkan  bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Sementara  itu, Pasal 164A(1) menegaskan bahwa pelantikan tersebut harus dilaksanakan secara serentak.

Dampak Terhadap Efisiensi dan Keadilan:

Keputusan yang kontradiktif ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam menjalankan tugas kepala daerah yang baru dilantik.

Selain itu, keputusan ini juga dapat  menimbulkan ketidakadilan bagi daerah yang bersengketa di MK, karena mereka akan menjalani masa jabatan yang lebih singkat dibandingkan dengan daerah  lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline