Jakarta,- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Keputusan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat LKPP Tahun 2025.
Program ini merupakan langkah konkret LKPP dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungannya,sekaligus menjamin terlaksananya pengadaan yang transparan dan berintegritas.
Pengawasan Berbasis Risiko : Fokus pada Area Prioritas:
Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko ini mengadopsi pendekatan yang lebih efektif dan terarah dengan menitikberatkan pada penilaian faktor risiko di setiap unit organisasi LKPP.
Inspektorat LKPP dapat memprioritaskan kegiatan pengawasan pada area yang dianggap memiliki risiko tinggi, sehingga menjamin efektivitas dan kualitas pengawasan internal.
Peningkatan Kapabilitas APIP:
Program ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di LKPP. Melalui pelatihan dan program pembinaan, diharapkan APIP LKPP memiliki kompetensi dan kemampuan yang lebih baik dalam menjalankan tugas pengawasan internal.
Langkah Konkret Menuju Pengadaan yang Bersih :
Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko 2025 mencantumkan berbagai jenis kegiatan pengawasan yang akan dilakukan oleh Inspektorat LKPP, meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan, konsultansi,dan lainnya.