Simalungun,- Peraturan Bupati Simalungun Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen penting yang menggambarkan rencana keuangan tahunan daerah untuk tahun mendatang. Peraturan ini menjabarkan secara rinci bagaimana sumber pendapatan daerah akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Simalungun. Penulis akan mencoba memberikan catatan beberapa poin penting dalam peraturan tersebut untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang arah pembangunan Kabupaten Simalungun di tahun 2025.
Pendapatan Daerah : Mengoptimalkan Sumber Pendanaan
Peraturan Bupati tersebut menargetkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.890.038.860.307,Sumber pendapatan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diproyeksikan sebesar Rp.276.846.211.070,terdiri dari pajak daerah,retribusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pendapatan Transfer : Dianggarkan sebesar Rp.2.568.406.264.237, yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Ditargetkan sebesar Rp.44.786.385.000,berasal dari sumber-sumber pendapatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Belanja Daerah : Menjalankan Program Pembangunan
Anggaran Belanja Daerah diproyeksi sebesar Rp.2.902.538.860.307,dengan fokus utama pada empat jenis belanja :
- Belanja Operasi: Dianggarkan sebesar Rp. 2.036.585.230.065, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa,belanja hibah,dan belanja bantuan sosial.
- Belanja Modal : Dianggarkan sebesar Rp.343.049.274.976, meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
- Belanja Tidak Terduga :Dianggarkan sebesar Rp.20.000.000.000,untuk menghadapi situasi darurat atau kejadian luar biasa.
- Belanja Transfer : Dianggarkan sebesar Rp. 502.904.355.266, meliputi belanja Bagi Hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah : Menjaga Keseimbangan Keuangan.
Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 20.000.000.000, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Menggali Potensi Pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Peraturan Bupati ini tidak hanya menjabarkan angka-angka anggaran, tetapi juga mencerminkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Simalungun. Dengan mengalokasikan anggaran secara terarah, Kabupaten Simalungun berupaya untuk :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia : Alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan belanja pendidikan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas SDM.
- Memperkuat infrastruktur dan pembangunan ekonomi: Alokasi anggaran untuk belanja modal, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan ekonomi, menunjukkan upaya untuk meningkatkan daya saing daerah.
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat : Alokasi anggaran untuk belanja sosial dan bantuan keuangan menunjukan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Peraturan Bupati ini merupakan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dengan mengoptimalkan sumber pendapatan, menjalankan program pembangunan yang terarah, dan menjaga keseimbangan keuangan, Kabupaten Simalungun diharapkan dapat mencapai tujuan pembangunan, yaitu menuju Kabupaten yang sejahtera, berdaya saing,dan berkelanjutan.(*)