Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa merupakan langkah berani yang diharapkan dapat menata sistem pemerintahan desa di Indonesia agar lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.
Namun, sebagaimana setiap aturan baru, peraturan ini juga bisa menimbulkan debat dan pertanyaan menarik yang perlu diurai agar implementasinya benar-benar menguntungkan masyarakat desa.
Menuju Desa yang Berdaya:
Peraturan ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat dan kondisi lokal. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan desa yang berdaya dan mampu mengelola potensi lokalnya sendiri.
Pembentukan Desa Persiapan dengan alokasi dana khusus merupakan langkah positif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tantangan dan Pertanyaan Menarik:
Meskipun menawarkan potensi positif, peraturan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan menarik yang perlu dijawab :
1. Keadilan dalam Pembentukan Desa : Persyaratan jumlah penduduk minimal yang berbeda di masing-masing wilayah dapat menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi kesempatan bagi desa kecil untuk berkembang.
2. Proses Evaluasi yang Lambat : Proses evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur yang relatif lama dapat menghambat proses penataan desa dan mengurangi efektivitas program.
3. Otonomi Desa yang Terbatas : Peran penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota dapat mengurangi otomomi desa dan mendorong terjadinya ketergantungan terhadap pemerintah daerah.
Menuju Implementasi yang Efektif: