Rekayasa konstitusi yang ideal untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, agar benar-benar berkontribusi bagi demokratisasi pencalonan dan kontestasi pemilihan presiden, harus memperhatikan beberapa aspek penting:
Memperkuat Sistem Partai Politik:
Penguatan Internal Partai : Sistem partai politik perlu diperkuat dengan mendorong internalisasi demokrasi di dalam partai. Hal ini meliputi transparansi internal, mekanisme kaderisasi yang adil, dan penguatan peran anggota dalam pengambilan keputusan.
Peningkatan Kualitas Partai : Peningkatan kualitas partai politik dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat, pendidikan politik bagi kader, dan penguatan kapasitas kelembagaan partai.
Pembiayaan Partai yang Transparan : Sistem pembiayaan partai perlu direformasi untuk mencegah praktik korupsi dan money politics. Pembiayaan partai harus transparan, terkontrol, dan berasal dari sumber yang sah.
2. Meningkatkan Partisipasi dan Literasi Politik Masyarakat:
Pendidikan Politik : Peningkatan literasi politik masyarakat melalui pendidikan politik yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang sistem politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta cara memilih pemimpin yang tepat.
Penguatan Peran Media : Media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Media harus berperan sebagai pengawas dan penyebar informasi yang akurat dan objektif.
Peningkatan Akses Informasi : Masyarakat perlu diberikan akses mudah dan terbuka terhadap informasi politik, termasuk informasi tentang calon presiden dan program-program mereka.
3. Mendorong Kontestasi yang Sehat dan Bermartabat:
Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu : Lembaga pengawas pemilu harus independen, profesional, dan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengawasi proses pencalonan dan kampanye.