Presidential Threshold 0 : Lanskap Demokrasi Nasional Berubah, Apakah Nyapres Lebih Mudah ?
Walaupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential threshold (PT) sebagai syarat pencapresan baru akan berlaku 2029.
Akan tetapi keputusan mengejutkan berbagai pihak itu dinilai suatu hal yang wajar dan sudah merupakan tuntutan sistem demokrasi.
Meskipun harus disadari, tanpa Presidential threshold, sesungguhnya kita menghadapi beberapa potensi masalah yang tentunya tidak boleh dianggap ringan.
Disamping itu keputusan MK tersebut telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusi- nya yaitu hak untuk dipilih dan memilih.
Dalam demokrasi yang ideal, banyaknya kandidat semestinya menjadi kekuatan yang memungkinkan juga banyaknya alternatif pilihan bagi pemilih.
Keputusan yang sifatnya final dan mengikat tersebut telah menggerakkan elit parpol mengambil ancang-ancang dari awal untuk membina dan menyiapkan kadernya, guna mengikuti pertarungan Pilpres nantinya.
Apalagi dalam amar keputusan MK itu terdapat klausul yang mengharuskan parpol untuk mencalonkan kadernya sendiri atau bersama-sama dengan parpol lain.
Karena kalau tidak maka akan mendapat sanksi yang relatif berat yaitu tidak boleh mengikuti pemilihan umum pada periode berikutnya.
Jadi di satu sisi proses pencapresan baik dari kader parpol maupun non kader lebih mudah dan sederhana.
Namun disisi lain bila parpol tidak memiliki kader yang layak, tentu konsekuensinya harus rela untuk bergabung dengan parpol yang mencalonkan tokoh atau kader parpolnya sendiri.