Tantangan Badan Bank Tanah Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Ditengah Kesenjangan Kepemilikan Tanah
Tanah mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup manusia dimuka bumi. Sejak pertama kali menginjakkan kaki sampai meninggal, tetap saja bersentuhan dengan tanah.
Oleh karena itu, lembaga khusus bentukan pemerintah untuk menangani tentang pertanahan berupa Badan Bank Tanah, adalah kebijakan yang tepat dan langkah strategis yang patut diapresiasi.
Akan tetapi di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidaklah mudah, banyak tantangan dan hambatan yang menghadang.
Seiring dengan maraknya mafia yang ingin menguasai tanah seluas-luasnya pada satu sisi, dan pada sisi yang lain rakyat kecil kesulitan untuk memiliki tanah, walaupun hanya sepetak kecil saja.
Tanah luas seolah-olah hanya boleh dikuasai dan diperuntukkan bagi orang-orang yang berduit, sedangkan rakyat kecil yang kurang mampu, sepertinya harus menerima kenyataan pahit hanya sebagai penggarap tanah saja.
Badan Bank Tanah, sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya sudah saatnya memfasilitasi rakyat kecil.
Bagaimana mereka dapat memiliki sebidang tanah, baik berupa tanah basah (sawah) atau tanah kering/tegalan sebagai tempat usaha ekonominya.
Bukankah hak kepemilikan atas tanah serta luasan tanah yang boleh dimiliki oleh orang perorangan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria ?
Jadi, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi rakyat Indonesia, tentu setiap warga negara yang sudah mempunyai tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup keluarganya harus memiliki tanah.