Lihat ke Halaman Asli

Buyung Nurman

Penulis Lepas

KPPS Garda Terdepan Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Setuju ?

Diperbarui: 30 November 2024   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota KPPS dan Linmas TPS 06 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Sumber : dokpri. 

KPPS Garda Terdepan Suksesnya Penyelenggaraan  Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,  Setuju   ?

Dalam kurun waktu sembilan bulan, sudah dua kali rakyat negeri tercinta ini mengikuti perhelatan  pesta demokrasi. Pertama, pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden Pebruari  lalu, kedua pilkada  serentak November 2024.

Puji syukur, kedua momen perhelatan pesta akbar tersebut berjalan lancar dan menuai keberhasilan dengan telah terpilihnya anggota legislatif  sesuai tingkatannya dan pimpinan nasional serta pimpinan daerah di seluruh tanah air.

Disadari,  dalam penyelenggaraannya memang tidak terlepas dari adanya gangguan atau riak-riak kecil, tapi semuanya dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Keberhasilan demi keberhasilan yang diraih tersebut berkat kerja keras kerja cerdas dari pihak penyelenggara utama yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari semua tingkatan,  pusat, daerah, sampai lapangan serta didukung oleh pihak-pihak yang terkait.

Kendati demikian, tentu ada sub-ordinat dari penyelenggara (KPU) tersebut yang peranannya tidak boleh dianggap ringan, apalagi dipandang dengan sebelah mata, karena  relatif  menentukan, yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ucapan Terima kasih untuk seluruh anggota KPPS Kota Bengkulu. Sumber : KPU Kota Bengkulu. 

Mengutip dari Modul Pelatihan KPPS Kota Bengkulu,  KPPS  dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa KPPS berkedudukan di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan menurut pasal 61 Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di TPS. KPPS bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. KPPS harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi. Tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa proses pemilu dan pemilihan berjalan dengan lancar, transparan dan akuntabel.

Sementara kedudukan KPPS yang diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022, KPPS berkedudukan di TPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline