Jika tidak ada aral melintang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Presiden peraih suara terbanyak pemilu Pebruari lalu.
Maka pada bulan Oktober 2024 akan dilantik serta mengucapkan sumpah dan janjinya dihadapan sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Baru kemudian setelah itu Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri sebagai pembantunya untuk menjalankan roda pemerintahan.
Berkaitan dengan itu, apakah Presiden akan mempertahankan jumlah Kementerian yang sudah ada seperti pemerintahan sebelumnya atau bahkan bakal menambah jumlahnya?
Kalau membaca dinamika politik dan mengikuti diskusi-diskusi yang berkembang dari para ahli dan politisi, nampaknya ada kecenderungan untuk menambah jumlah Kementerian.
Sementara itu untuk mengurangi jumlah Kementerian dengan membentuk kabinet yang ramping, kelihatannya tidak terlintas sama sekali.
Menambah atau mengurangi jumlah kementerian tentu saja sudah mengalami kajian dan analisis yang mendalam, disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi.
Namun sebagai bagian dari anak bangsa yang tinggal di pinggiran, ada beberapa hal yang menurut hemat kami harus mendapat perhatian dan pertimbangan secara serius, agar anggaran belanja negara tidak terlalu terbebani dan revisi atau pembuatan regulasi baru tidak terlalu banyak.
Pertama. Jumlah dan nomenklatur Menteri-menteri koordinator. Bila tidak bisa dihapuskan, maka jumlahnya cukup 3 Menko saja dan nomenklaturnya disesuaikan.
Kedua. Kementerian Riset dipisahkan dan Perguruan Tinggi dihilangkan. Jadi cukup kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang didalamnya ada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.