Batas Usia Program Guru Penggerak Dicabut, Kongres PGRI dihadiri Presiden RI, Guru Happy ?
Saya bukan guru, tapi peduli dengan sosok seorang guru karena merasa telah berhutang budi serta mengenang jasanya yang banyak terhadap seluruh anak bangsa di negeri ini.
Saya tidak tahu pasti, entah kenapa hari ini ingat sosok seorang guru yang mengajar saya di sebuah madrasah ibtidaiyah pada tahun 70 an dan juga telah mendidik, mencerdaskan, serta menjadikan banyak orang yang berguna bagi masyarakat , bangsa dan negaranya.
Kondisi era dahulu sekali, zaman guru saya dengan kondisi guru sekarang tentu sangat berbeda, baik penghasilan maupun fasilitas yang didapatkan serta sarana prasarana sekolah yang dimiliki sekolah tempat mereka mengajar.
Jika ditele'ah memang tugas pokok dan fungsi Guru tersebut sungguh mulia tapi berat, karena merupakan tugas negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu " . .. mencerdaskan kehidupan bangsa. .. '
Meskipun pada penjabaranya tentu " Guru ' dalam artian yang umum, dengan cakupan lebih luas lagi, termasuk yang mengajar di pendidikan non formal.
Mengamati dinamika yang terjadi dikalangan guru hari ini, sungguh cukup mengembirakan setelah profesi guru ditetapkan sebagai rumpun jabatan fungsional, dengan mendapatkan tunjangan bagi yang telah memenuhi syarat.
Lalu beberapa waktu setelah itu ada program sertifikasi, dan yang memiliki sertifikat dan memenuhi kriteria serta persyaratan lainnya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.
Belum selesai itu, ada lagi istilah guru daerah tertinggal/terpencil dan guru yang mengajar di daerah tersebut dapat lagi tunjungan, yang besarnya sama dengan sekali gaji pokok.