Lihat ke Halaman Asli

Buyung Nurman

Penulis Lepas

Jika Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Mungkinkah Tata Kelola Desa Menjadi Lebih Baik?

Diperbarui: 10 Februari 2024   00:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Foto Kades dan Perangkatnya di desa Kabupaten Seluma  menghadiri rapat Gapoktan  waktu yang lalu. Sumber: Dokumen pribadi. 

Teman saya  di kabupaten Seluma  provinsi Bengkulu belum lama ini terpilih kembali sebagai kades untuk masa jabatan periode kedua pada masa pilkades tahun 2023 yang lalu.

Pada masa periode sebelumnya yang bersangkutan terpilih dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana masa jabatan kades ditetapkan  selama 6 tahun.

Jika  DPR dan Pemerintah mengesahkan perubahan atau revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014  tersebut, pada fasal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dengan demikian, jika teman saya tersebut dapat menyelesaikan masa jabatannya priode kedua  sampai tuntas, berarti yang bersangkutan menjabat Kepala desa  selama. 15 tahun.

Sedangkan  Kepala desa mitra saya di desa yang satunya lagi. Beliau berpendapat bahwa, "tidak setuju dengan perpanjangan jabatan Kepala desa  dari 6 tahun menjadi 9 tahun."

Masih kata yang bersangkutan,  "bila ingin betul-betul berniat hendak mengabdi dan berbuat untuk kepentingan masyarakat, jangka waktu 6 tahun itu sudah cukup."

Pada kasus lainnya, ada juga Kepala desa yang mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun itu sedang dan menurutnya, "bila memang menginginkan kembali jabatan tersebut, tidak ada cara lain harus mencalonkan diri kembali untuk periode selanjutnya."

Jadi menurutnya, bila pada masa jabatan periode pertama hasil evaluasi masyarakat berhasil dan sukses merealisasikan 3 tugas pokok kepada desa, yaitu  pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka pasti dicalonkan kembali dan  terpilih lagi.

Dari tiga kasus tersebut diatas dapat ditarik benang merahnya bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih terjadi pro dan kontra dilapangan.

Bagi yang baru terpilih kembali untuk masa jabatan 9  tahun kedepan, bila ditengah perjalanan merasa "jenuh" tentu solusinya boleh mengundurkan diri, dan bagi Kepala desa masa jabatannya akan berakhir 6 tahun, tinggal meneruskan tambahan 3  tahun lagi.

Demikian juga halnya dengan Kepala desa yang  baru terpilih atau calon Kepala desa berdasarkan Undang-undang hasil revisi nanti, harus menyesuaikan dengan tata kelola disegala bidang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline