Yang Tersisa Debat Perdana Capres 2024 ? : Anis Meyakinkan, Prabowo Semangat, dan Ganjar Kalem
Debat kandidat Presiden RI putaran pertama usai dibentang KPU RI. Debat yang tidak hanya disaksikan Jutaan rakyat Indonesia, juga dipelototi oleh masyarakat dunia.
Dari penampilan dan kesigapan 3 orang kandidat dalam menjawab, menanggapi dan menyangga pertanyaan atau pernyataan dari para panelis dan diantara sesama kandidat, rakyat sudah dapat menilai sendiri performa calon Pemimpinnya.
Debat yang mengusung tema demokrasi, pemerintahan, korupsi, serta hukum dan HAM serta pelayanan publik itu telah menunjukkan bagaimana komitmen para kandidat menyikapinya.
Dari pengamatan saya yang serba subjektif dan terfokus hanya pada saat penampilan saja ini, bahwa Capres nomor 1 lebih siap serta sigap dibandingkan dengan Capres nomor 3 dan Capres nomor 2.
Kendatipun ketiga Capres sepakat jika dipercaya oleh rakyat mengemban amanah nantinya, akan melakukan penegakkan dan memelihara demokras yang berkembangi, pemberantasan korupsi sampai keakar-akarnya, menjalankan pemerintahan secara baik dan bersih, serta menjunjung tinggi hukum dan Hak asasi manusia (HAM). Termasuk pelayanan publik akan ditingkatkan.
Namun ketiga Capres belum menyampaikan secara eksplisit bentuk program atau rencana operasional yang akan dilaksanakan, terbatas pada retorika dan belum menentukan formula aksi-aksi nantinya.
Seperti penanganan persoalan hukum dan HAM di Papua misalnya. Para kandidat menyebutkan masih dengan cara biasanya, penegakkan hukum dan dialog. Hanya Capres nomor 1 dengan secara jelas menambahkan akan menciptakan rasa keadilan di tanah Papua.
Sedangkan pada isu pemberantasan korupsi, para kandidat lebih mengedepankan kepada kesejahteraan hidup pekerja dibidang penegakkan hukum dengan cara memberikan remonasi yang tinggi serta ditambahkan Capres nomor 1 dengan cara memberi reward kepada pegawai atau pekerja hukum yang berprestasi.
Serta disampaikan oleh Capres nomor 3 bahwa sock trapi bagi para koruptor untuk
" dimiskinkan " dengan diatur dalam undang-undang " perampasan harta " para pelaku korupsi.