Aturan Kampanye : Caleg " Kampanye " ditempat Resepsi Pernikahan, Efektifkah ?
Bismillah,
Tantangan besar semua caleg pada masa kampanye Pemilu 2024 adalah bagaimana memperkenalkan nomor urut dan nama mereka di surat suara, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para caleg.
Karena dalam peraturan KPU pada Pemilu 2024 tidak akan ada lagi poto caleg, namun hanya memuat nomor urut dan nama caleg (kandidat).
Menyikapi kenyataan itu maka banyak cara dan strategi secara masif yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif untuk mensosialisasikan dirinya, agar dikenali oleh masyarakat calon pemilih.
Dari yang paling sederhana, yaitu kunjungan kerumah-rumah, nyebar kartu nama, pasang stiker,baliho, dan APK lainnya, sampai melalui sosial media, TV, dan menggelar pertemuan umum.
Itu semua dilakoni untuk menjelaskan kepada calon pemilih tentang visi dan misi serta programnya, jika nantinya terpilih dan duduk di kursi empuk lembaga legislatif.
Sesungguhnya bagi calon legislatif pendekatan dengan metologi yang bagaimanapun, sejauh tidak melanggar ketentuan KPU patut untuk dilakukan.
Serta strategi yang dapat meyakinkan para calon pemilih harus dimaksimalkan, sampai menyentuh kesegmen yang paling rendah sekalipun.
Kombinasi antara metode yang satu dengan metode yang lainnya dalam kampanye akan mempercepat dan mempermudah bagi target untuk memahami pesan yang disampaikan.