Sang (mantan) Bupati OI ingin Kembali, pantaskah OVI untuk OI ?
Ogan Ilir (OI) merupakan salah satu kabupaten yang ada di Sumatera Selatan, disebut sebaga Kota Penopang Palembang dan dijuluki sebagai Kota Pendidikan Sumatera Selatan karena kampus terbaik di Sumatera Selatan ada di OI. Dikenal sebagai kota pendidikan tentu OI mempunyai banyak pelajar dari penjuru nusantara yang datang untuk belajar di sekolah umum maupun disekolah keagamaan membuat OI harus ramah dan menampilkan sisi pendidikan yang kental salah satu nya adalah kampanye anti narkoba. Sama hal nya dengan kota-kota lain di tanah air, OI juga harusnya sangat memperhatikan dan melawan bahaya narkoba bagi warga masyarakatnya terutama kalangan muda OI dan itu harus terus dikampanyekan.
13 maret 2016 tersiar kabar bupati OI yang baru saja dilantik kurang dari satu bulan yakni A.W. Noviadi Mawardi atau akrab disapa OVI diciduk BNN dikediaman orang tua nya di Palembang. Sontak saja kabar ini langsung tersiar ke penjuru tanah air dan sempat menjadi headline news dibeberapa media massa. Aduh aduh... sebuah prestasi yang memalukan diukir oleh sang bupati untuk daerah OI yang dipimpinnya, bukan nya memberikan contoh yang baik malah memberikan contoh yang buruk tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk rakyat OI padahal saat kampanye sang bupati menebar janji kampanye berantas narkoba dan sudah barang tentu tingkah sang bupati pun berbuah keputusan pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh Kemendagri beberapa saat setelah diputuskan BNN bahwa sang bupati positive memakai narkoba . Ibarat pepatah Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak, itulah yang menimpa daerah OI mendapatkan bupati yang memakai obat terlarang. OI ku sayang OI ku malang.
Cerita belum selesai sampai disitu. Berperan bak seorang yang tak kenal lelah untuk berjuang, sang (mantan) bupati mencoba untuk mencari cara agar bisa berkuasa lagi dengan mencari kesempatan walaupun sekecil lubang jarum pun akan coba ditembus. Seakan mendapat jalan keluar permasalahannya, sang (mantan) bupati bersama tim kuasa hukumnya memperkarakan SK Kemendagri tentang pemberhentiannya sebagai Bupati OI karena tidak sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014 lebih tepatnya di pasal 80 dan 81. Gayung bersambut untuk sang (mantan) bupati, gugatannya pun dikabulkan oleh hakim PTUN yang memutuskan SK Mendagri. Angin segar belum berhenti menghampiri sang (mantan) bupati, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumatera Selatan menuntut sang (mantan) bupati hanya direhabilitasi selama 6 bulan dan jika tuntutan ini dikabulkan oleh majelis hakim saat persidangan 13 september 2016 nanti maka secara kalkulasi hukuman tersebut akan selesai pada tanggal 18 september 2016 karena sang (mantan) bupati sudah direhabilitasi sejak diamankan oleh BNN.
Wah wah wah, sebuah sinyal kuat diberikan oleh sang (mantan) bupati bahwa dia ingin dan siap kembali ke singgasananya. Seakan-akan sang bupati tak rela singgasannya dirampas dengan cara dipermalukan. Sebuah pertanyaan kemudian muncul ketika sang bupati dapat kembali lagi ke singgasannya, apakah berhak sang bupati kembali duduk dikursi kekuasaan itu? Jawaban itu hanya berhak dijawab oleh yang empunya kuasa sesungguhnya yakni rakyat OI, karena rakyat OI lah yang memegang kekuasaan tertinggi di daerah OI yang akan memutuskan menerima atau tidak sang (mantan) bupati duduk menjadi OI 1. Yang jelas para mahasiswa Universitas Sriwijaya siap “menyambut” sang (mantan) bupati dengan aksi-aksinya yang merupakan representasi dari suara rakyat OI.
#TOLAK_OVI_SELAMATKAN_OI
#rakyat_OI_berqurban_OVI
HIDUP MAHASISWA
HIDUP RAKYAT OGAN ILIR
penulis : buyung irawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H