Lihat ke Halaman Asli

bustanol arifin

Happy Reader | Happy Writer

Ragam Kemaslahatan Pajak dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Diperbarui: 29 Juni 2024   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pajak dan pendidikan | www.online-pajak.com

Salah satu sumber utama pendapatan negara berasal dari iuran wajib alias pajak masyarakat. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pembangunan Sumber Daya Manusia berikut infrastruktur pendukungnya yang manfaatnya kembali kepada rakyat itu sendiri.

Secara bahasa, pajak berasal dari kata "Tax" (inggris) dan "Taxo" (latin). Dapat diartikan iuran atau retribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara. 

Sementara definisi pajak menurut UU Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Dari definisi ini, dua poin penting yang perlu dipahami bersama bahwa, pajak bersifat wajib bagi personal atau lembaga serta dipergunakan untuk mewujudkan kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya, pemerintah hanya menjalankan amanat undang-undang untuk menerima, mengelola serta mengalokasikan uang pajak tersebut. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memasukkan unsur pajak ke dalam APBN dan menggunakannya untuk pembangunan sumber daya.

Merujuk data Kementerian Keuangan (kemenkeu) bahwa, estimasi pendapatan negara tahun 2024 sebesar Rp 2.802,3 triliun. Bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.309,9 triliun, dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp492 triliun.

Kaitannya dengan kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat maka dapat kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, layanan pendidikan yang sampai saat ini terus mengalami peningkatan.

Terhitung sejak tahun 2009, sebesar 20% dana APBN dialokasikan untuk pendidikan. Pajak yang dikumpulkan pemerintah dialokasikan untuk membiayai berbagai program peningkatan kualitas pendidikan, mulai dari infrastruktur sekolah hingga riset dan pengembangan.

Sekali lagi, iuran wajib atau pajak sejatinya kembali pada masyarakat itu sendiri dalam bentuk infrastruktur fisik atau non fisik. Manfaatnya juga jauh lebih besar, dirasakan serta dinikmati oleh kita, anak cucu sekaligus segenap rakyat Indonesia saat ini dan nanti.

Infrastruktur Pendidikan

Lembaga pendidikan, sekolah maupun universitas, pasti memerlukan fasilitas memadai untuk mendukung proses belajar mengajar. Fasilitas berupa infrastruktur yang baik pasti akan sangat berpengaruh pada penciptaan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline