Optimalisasi Ketahanan Pangan untuk Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Ekonomi Berdasarkan Maqashid Syariah"
Ketahanan pangan merupakan salah satu isu krusial yang menjadi perhatian global, terutama dalam konteks kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi. Masyarakat yang memiliki akses yang cukup, aman, dan bernutrisi terhadap pangan secara berkelanjutan akan lebih mampu mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan mendorong pembangunan ekonomi yang stabil. Di sisi lain, ketidakcukupan pangan dapat mengakibatkan berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kelaparan, dan konflik, yang akhirnya menghambat proses pembangunan.
Musyawarah perencanaan pembangunan pertanian telah menetapkan bahwa kegiatan pembangunan pertanian untuk periode 2005 -- 2009 akan difokuskan pada tiga program utama yaitu :
- Program peningkatan ketahanan pangan
- Program pengembangan agribisnis
- Program peningkatan kesejahteraan petani.
Pada era 1970 an, Indoensia dikenal sebagai lumbung padi dunia dan menjadi salah satu eksportir utama beras ke Negara yang mengalami kerawanan pangan. Namun situasi ini telah berubah. Indonesia yang dahulu terkenal program swasembada berasnya, kini justru menjadi salah satu Negara yang mengimpor beras dari beberapa Negara dikawasan Asia seperti Thailand, Malaysia, Vietnam. Cina, dan Negara Negara Asia lainnya. Laporan dari Organisasi Pangan Dunia pada 23 Desember 1997 memproyeksikan bahwa Indonesia dapat menghadapi ancaman krisis pangan dalam beberapa tahun ke depan. Dengan populasi yang telah mencapai 220 juta jiwa, perkiraan ini semakin mendekati kenyataan. Hal ini tercermin dari situasi di lapangan, di mana produktivitas sektor pangan mengalami penurunan yang tidak sebanding dengan kebutuhan pangan untuk jumlah penduduk yang terus meningkat.
Seiring dengan pertumbuhan populasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, permintaan akan pangan juga mengalami peningkatan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah ketergantungan pada impor beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor beras dalam jumlah besar, terutama yang dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah, menyebabkan penurunan produksi beras dalam negeri, karena harga beras impor lebih murah dibandingkan dengan beras lokal. Padahal, Indonesia telah diberkahi oleh Allah dengan tanah yang subur dan berpotensi untuk memiliki produktivitas yang tinggi.
Negara ini kaya akan berbagai jenis tanaman, baik untuk pangan, perkebunan, maupun tanaman lain yang sering kali dianggap tidak bermanfaat. Di dalam Al-Quran, Allah telah menciptakan apa-apa di muka bumi ini tidak ada yang sia-sia, seperti dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 191, yang berbunyi : "Orang-orang yang mereka berdzikir mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), Ya Tuhan kami, idaklah engkau menciptakan semua ini sia-sia ; Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari adzab neraka".
Kesuburan tanah di Indonesia tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Beberapa daerah tanahnya subur untuk ditanami padi sawah, ada daerah yang cocok untuk ditanami gandum, kedelai, tanaman, dan untuk sayur sayuran. Keaneragaman ini merupakan nikmat dari karunia yang diberikan Allah SWT kepada Indonesia, dengan pengolaan yang efektif, seharusnya Indonesia tidak perlu mengimpor dari luar negri. Padahal kalau dilihat lebih lanjut, justru hasil dalam negri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Peningkatan di sektor pertanian sangat berkaitan dengan peningkatan produksi bahan pangan.
Salah satu faktor penting dalam peningkatan produksi adalah pengembangan teknologi pertanian, termasuk penemuan bibit-bibit unggul. Dengan adanya bibit unggul, diharapkan produksi pangan dapat meningkat meskipun luas lahan pertanian semakin menyusut. Peningkatan produksi ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Quran agar bercocok tanam untuk hasilnya dapat dikonsumsi, seperti dalam Al-Quran Surat Yusuf ayat 47, yang artinya : "Yusuf berkata, "Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun berturut-turut sebagaimana biasa ; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan".
Ketahanan pangan juga merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi keadaan disaat produktivitas sektor pertanian ini mengalami penurunan dengan melakukan diversifikasi pangan. Dan juga dapat membantu masyarakat dalam peingkatan kebutuhan gizi, untuk peningkatan khusus kebutuhan gizi, dan untuk peningkatan kualitas SDM yang pada akhirnya peningkatan pertumbuhan dan juga pembangunan ekonomi. Dalam masalah, kita bisa menggunakan pendekatan islami berbasis Maqashid Syariah.
Dalam konteks Islam, ketahanan pangan memiliki dimensi yang lebih luas ketika dilihat melalui lensa Maqashid Syariah. Sebenarnya apa sih pendekatan Maqashid Syariah itu? Jadi Maqashid Syariah sendiri adalah istilah yang mengacu pada tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum-Nya. Maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid (bentuk jamak dari maqshad) yang artinya maksud atau tujuan, dan syariah yang artinya hukum-hukum Allah untuk pedoman manusia.
Maqashid Syariah, yang terdiri dari lima tujuan utama---yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal)---menjadi landasan penting dalam menilai kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Optimalisasi ketahanan pangan, bila dilakukan dengan mempertimbangkan Maqashid Syariah, tidak hanya akan mendorong kesejahteraan material tetapi juga kesejahteraan spiritual dan moral, yang pada akhirnya memperkuat struktur sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Pendekatan berbasis Maqashid Syariah dalam ketahanan pangan mengharuskan adanya keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip Maqashid Syariah dapat diintegrasikan dalam kebijakan dan program ketahanan pangan untuk mencapai kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan model ketahanan pangan yang tidak hanya mengatasi masalah kelaparan dan malnutrisi tetapi juga mendukung terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Menurut Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki 5 hal ini, yakni diantaranya adalah :
- Hifz Al-Din (Melindungi Agama)
Dalam konteks ketahanan pangan, prinsip ini berhubungan dengan bagaimana ketahanan pangan dapat mendukung praktik agama dan ibadah. Ketika masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap pangan, mereka dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan tanpa harus khawatir tentang kekurangan makanan. Selain itu, ketahanan pangan yang baik memungkinkan pelaksanaan ibadah seperti puasa Ramadhan dan zakat fitrah dengan lebih baik, karena umat Islam dapat memenuhi kebutuhan gizi dan energi mereka.
- Hifz Al-Nafs (Melindungi Jiwa)
Ketahanan pangan secara langsung mempengaruhi kesehatan dan keselamatan jiwa. Dengan memastikan adanya ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi, kita dapat melindungi masyarakat dari kekurangan gizi, penyakit yang terkait dengan malnutrisi, dan potensi kematian akibat kelaparan. Implementasi prinsip ini dalam ketahanan pangan berarti memastikan bahwa setiap individu, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, mendapatkan makanan yang cukup dan sehat untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatan yang optimal.
- Hifz Al-Aql (Melindungi Akal)
Ketahanan pangan berkontribusi pada perlindungan akal dengan memastikan bahwa masyarakat tidak terhambat dalam berpikir dan belajar akibat kekurangan gizi. Nutrisi yang baik sangat penting untuk fungsi otak dan kemampuan kognitif. Dengan adanya ketahanan pangan yang memadai, individu dapat memiliki konsentrasi dan daya ingat yang lebih baik, serta kapasitas untuk belajar dan berinovasi. Oleh karena itu, mengimplementasikan prinsip ini berarti menyediakan makanan yang bergizi dan seimbang untuk mendukung perkembangan intelektual.
- Hifz Al -- Mal (Melindungi Harta)
Dalam konteks ketahanan pangan, prinsip ini berhubungan dengan perlindungan terhadap kekayaan dan harta individu serta masyarakat. Ketahanan pangan dapat mencegah kerugian ekonomi yang timbul dari krisis pangan, seperti kenaikan harga pangan yang tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya sistem pangan yang stabil dan berkelanjutan, risiko kerugian ekonomi terkait dengan fluktuasi harga pangan dapat diminimalkan, dan perlindungan terhadap aset serta kekayaan masyarakat dapat terjaga.
- Hifz Al- Nasl (Melindungi Keturunan)
Ketahanan pangan memiliki dampak langsung pada perlindungan keturunan dan masa depan generasi mendatang. Ketersediaan pangan yang cukup dan bergizi penting untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak serta kesehatan ibu hamil. Dengan menyediakan pangan yang memadai, kita dapat mengurangi risiko masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi generasi berikutnya, seperti stunting dan malnutrisi kronis.
Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keberlanjutan sistem pangan untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak dan keturunan mendatang. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam kebijakan dan strategi ketahanan pangan, kita dapat memastikan bahwa upaya kita dalam mengatasi masalah pangan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga sejalan dengan tujuan-tujuan moral dan etis Islam.
Contoh Daerah Di Indonesia yang telah berhasil menerapkan prinsip maqashid syariah dalam pengelolaan ketahanan pangan adalah Aceh. Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki implementasi hukum syariah, juga menerapkan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam pengelolaan ketahanan pangan. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan pangan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dan sosial Islam. Berikut ini Program yang diterapkan Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip maqashid syariah dalam peneglolaan ketahanan pangan :
- Mengembangkan program bekerlanjutan pertanian
Program berkelanjutan pertanian ini yang berfokus pada peningkatan produktivitas pertanian sambil menjaga keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan prinsip maqashid syariah, khususnya Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan) dan Hifz al-'Aql (Melindungi Akal). Langkah langkah nya yaitu dengan Penggunaan teknologi pertanian ramah lingkungan seperti sistem irigasi hemat air dan pupuk organik. Dan juga dengan Program pelatihan untuk petani mengenai teknik pertanian berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Program Bantuan Pangan Berbasis Syariah
Program bantuan pangan di Aceh dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu keluarga miskin dan mereka yang membutuhkan. Ini berkontribusi pada prinsip Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa) dan Hifz al-Mal (Melindungi Harta). Langkah langkah nya yaitu dengan cara Distribusi bantuan pangan berupa beras, minyak, dan bahan pangan lainnya kepada keluarga miskin dan yatim piatu melalui lembaga-lembaga zakat dan infak. Dan juga Program berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan distribusi dan pemantauan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Program Pemberdayaan Petani
Program Pemberdayaan Petani ini ntuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan ketahanan pangan, pemerintah Aceh melaksanakan program pemberdayaan ekonomi yang selaras dengan prinsip maqashid syariah, khususnya Hifz al-Mal (Melindungi Harta). Langkah langkah yang diterapkan yaitu dengan cara Penyediaan modal usaha dan pelatihan untuk petani dan pelaku agribisnis dalam pengelolaan usaha dan pemasaran produk pertanian. Kemudain ada juga yaitu Pembentukan koperasi petani yang dikelola secara syariah untuk meningkatkan akses ke pasar dan dukungan finansial.
- Program Kesehatan Masyarakat dan Nutrisi
Program kesehatan masyarakat di Aceh mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid syariah dengan fokus pada peningkatan nutrisi dan kesehatan, sejalan dengan Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa). Langkah langkah yang diterapkan yaitu dengan cara Kampanye kesehatan mengenai pentingnya gizi seimbang dan pola makan sehat. Dan juga yaitu dengan Penyediaan makanan bergizi tambahan untuk ibu hamil dan anak-anak balita yang berisiko malnutrisi.
Dari penjelasan diatas, Aceh menunjukkan bahwa penerapan prinsip maqashid syariah dalam pengelolaan ketahanan pangan dapat memberikan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melindungi lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Program-program yang diterapkan di Aceh tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan dasar tetapi juga memperhatikan nilai-nilai syariah, memastikan bahwa upaya ketahanan pangan selaras dengan prinsip-prinsip etika Islam.
Optimalisasi ketahanan pangan merupakan kunci dalam mencapai kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks maqashid syariah, ketahanan pangan bukan hanya tentang ketersediaan dan aksesibilitas makanan, tetapi juga tentang memastikan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan cara yang melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip maqashid syariah, kita dapat menciptakan sistem pangan yang tidak hanya efisien dan berkelanjutan, tetapi juga adil dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya optimalisasi ketahanan pangan harus terus didorong, dengan memperkuat sinergi antara kebijakan publik, teknologi, dan kesadaran masyarakat, sehingga tujuan maqashid syariah dapat terwujud secara nyata. Hanya dengan cara ini, kita dapat mencapai kesejahteraan sosial yang sejati dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi umat dan negara secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H