Lihat ke Halaman Asli

Nanang Diyanto

TERVERIFIKASI

Travelling

[Selamat Hari Perawat] Perawat Indonesia di Ambang Perpecahan

Diperbarui: 17 Maret 2016   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: tribunnews.com"][/caption]“Selamat Hari Perawat, buat saudaraku perawat di manapun kalian mengabdi”

Yogyakarta, 17 Maret 2016. 

Hari ini adalah hari yang membanggakan bagi seluruh perawat Indonesia. 42 tahun yang lalu tepatnya tanggal 17 Maret 1974, kumpulan beberapa kelompok perawat  dari berbagai jenis ras suku, jenis status kepegawaian, dan perbedaan lainya berkumpul. Mereka menyatukan diri menginginkan suatu wadah dalam bentuk organisasi. Organisasi yang nantinya menjadi cikal bakal Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Dalam pertemuan itu mereka merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta mereka memperjuangkan otonomi profesi.

Selanjutnya PPNI berperan terhadap pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mutu pendidikan, terhadap pelayanan keperawatan, dan kehidupan profesi. PPNI juga berperan sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.

PPNI berfungsi menetapkan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi, serta menetapkan kebijakan profesi.

Meski sebelumnya sudah terbentuk organisasi-organisasi keperawatan, namun secara nasional belum ada organisasi. Berbagai organisasi kecil ini selanjutnya menggabungkan diri dalam bentuk organisasi secara nasional yang kemudian lahirlah PPNI seperti sekarang ini.

Di usianya yang bisa dibilang sudah tua, PPNI kini dihadapkan pada masalah perpecahan, di mana satu persatu kelompok mulai memisahkan diri, bahkan menyebut dirinya bukan lagi perawat. Latar belakang pendidikan perawat yang sebelumnya telah mengantarkannya tak mereka hiraukan lagi. Lahirnya undang-undang keperawatan tidak serta merta bisa mengakomodir langgengnya suatu organisasi, justru membuat perawat Indonesia semakin terkotak-kotak.

Dalam UU No 44 Tahun 2009 tidak ada kejelasan siapa saja yang menjadi unsur keperawatan, meski keperawatan jelas menandakan bahwa itu adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan perawat.

Setelah itu muncul Permenkes Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Bidan dan perawat menjadi unsur keperawatan. Sedangkan perawat gigi, perawat anestesi, refraksi optisi belum terwakili.

Muncul lagi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014. Inilah yang menjadi biang dari perpecahan, pengelompokan tenaga kesehatan dimaknai oleh kelompok-kelompok tersebut untuk memisahkan diri. Bidan tidak lagi mejadi tenaga keperawatan, perawat anestesi bukan lagi menjadi tenaga keperawatan, begitu pula refraksi optisi.

[caption caption="sumber logovectors.net"]

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline