Lihat ke Halaman Asli

Eko Nurhuda

TERVERIFIKASI

Pekerja Serabutan

Bagaimana Nasib Madura United Usai Achsanul Qosasi Terjerat Kasus Korupsi BTS?

Diperbarui: 5 November 2023   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Pemain Madura United selebrasi seusai menjebol gawang Persik Kediri saat pertandingan pekan ke-2 Liga 1 2023-2024 yang berakhir dengan skor 3-2 di Stadion Gelora Ratu Pamellingan Pamekasan, Minggu (9/7/2023) sore. (Foto: KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

PENGEMBANGAN kasus megakorupsi proyek pengadaan menara BTS 4G merembet ke sepak bola. Achsanul Qosasi yang baru saja ditangkap merupakan bos besar Madura United FC.

Penetapan Achsanul sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi pada Jumat (3/11/2023) lalu. Setelah kesehatannya diperiksa, Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba.

Achsanul ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Eks Bendahara Umum PSSI ini merupakan auditor yang memeriksa dan mengaudit proyek pengadaan menara BTS 4G.

Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Uang mengalir dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, rekanan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penyerahan uang kepada Achsanul dilakukan pada Juli 2022 di sebuah hotel di Jakarta. Dana tersebut disampaikan melalui melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan sekaligus Direktur Utama PT Media Berdikari Sejahtera, kepada Sadikin Rusli yang mewakili Achsanul.

Irwan sendiri sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang terkait kasus ini. Demikian pula Sadikin dan Windi yang telah dinyatakan turut terlibat oleh Kejakgung.

Nama tersangka lain yang juga terkait dengan Achsanul adalah Direktur Utama PT MORA Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu.

Dari mulut Galumbang-lah nama Achsanul pertama kali disebut. Tepatnya dalam persidangannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Oktober 2023.

Mulanya, ketika menghadirkan Irwan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti chat WhatsApp antara Irwan dengan Anang Achmad Latief, Dirut BAKTI Kemkominfo. Dalam percakapan tertulis itu tersebut seseorang berinisial AQ dari BPK.

Namun ketika didesak jaksa, Irwan mengaku tak tahu siapa yang dimaksud dengan AQ dari BPK. Ia berkilah, bukan dirinya yang menyebutkan inisial tersebut. Melainkan Anang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline