Lihat ke Halaman Asli

Eko Nurhuda

TERVERIFIKASI

Pekerja Serabutan

Salah Kaprah Memahami Naturalisasi

Diperbarui: 12 September 2023   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Elkan Baggott, pemain naturalisasi apa bukan? FOTO: Tribun Solo/Muhammad Nursina

DI tengah santernya kabar mengenai Jay Idzes, ada satu fakta yang menarik perhatian saya. Ternyata masih ada, kalau tidak mau disebut masih banyak, pandemen sepakbola Tanah Air yang belum paham benar apa yang dimaksud naturalisasi dan bagaimana prosedurnya.

Baru tadi malam saya membaca satu-dua komentar di YouTube yang menggambarkan situasi ini. Lalu pernah juga membaca konten di sejumlah web yang jatuhnya misleading mengenai naturalisasi.

Contoh komentar yang saya maksud, di antaranya, mengatakan bahwa Irfan Bachdim dan Elkan Baggott adalah pemain naturalisasi, padahal bukan.

Lalu ada satu komentar yang keliru bahkan bisa dibilang misleading: jika seorang pemain belum sampai tiga kali membela timnas negara asalnya, maka masih bisa dinaturalisasi oleh Indonesia.

Ada pula yang masih kesulitan membedakan antara pemain keturunan dan pemain naturalisasi. Bahkan sebuah web yang memakai kata "timnas" pada nama domainnya memberikan penjelasan keliru tentang hal ini.

Ya, masih banyak pemahaman yang salah kaprah. Untuk itu, melalui coret-coretan ini saya mencoba "meluruskan" perihal naturalisasi pemain sepanjang apa yang saya ketahui.

Landasan Hukum Naturalisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing. Dalam kaitan dengan negara dan timnas Indonesia, maka yang dimaksud adalah pemerolehan status WNI bagi pesepakbola WNA.

Aturan dan tata cara naturalisasi WNA ada landasan hukumnya, yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Produk hukum ini menggantikan UU No. 62 Tahun 1958.

Dalam aturan terbaru tersebut dirincikan apa saja syarat-syarat seorang WNA agar bisa mendapatkan status WNI. Tiga di antaranya adalah: berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta tidak pernah melakukan tindak pidana dengan hukuman setahun atau lebih.

Memakai klausul lama tinggal inilah dulu Cristian Gonzales memenuhi syarat untuk dinaturalisasi. Bomber kelahiran Uruguay tersebut telah tinggal di Indonesia sejak memperkuat PSM Makassar pada 2003.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline