Lihat ke Halaman Asli

Jimat Kimar Sarah

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh drh. Chaidir

JIMAT apa yang Tuan pakai Kimar? Badan tak kekar seperti Ade Rai, atau kokoh seperti Sylvester Stallone. Perawakan bahkan kecil terbilang kurus, usia kepala enam atau mungkin kepala tujuh, rumahnya tak dijaga polisi atau tentara, atau PAM swakarsa. Tak pula bergelar professor atau doktor. Tetapi lihatlah, Kimar Sarah tenang-tenang saja, bergeming, kendati harus "bertempur" dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau yang memiliki alat Negara. Bahkan Kimar juga harus melawan opini publik.

Belum ada tanda-tanda kekalahan atau kelelahan di pihak Kimar Sarah, di pihak lain belum juga ada sinyal kemenangan di pihak pemerintah daerah. Padahal yang namanya Pemerintah daerah biasanya jangankan kalah draw-pun mereka tak mau. Sebab pemerintah daerah punya otoritas. Tapi Kimar Sarah seperti sudah putus saraf takutnya. Kimar Sarah bolehlah dimasukkan sebagai icon pria pemberani sama seperti Mbah Marijan (alm) atau Chris Jhon. Dia sungguh-sungguh berani menjadi Tuan di tanahnya sendiri.

Kasus lahan Kimar Sarah terbilang unik. Pria ini memiliki sebidang tanah di pinggir lebuh raya Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Luasnya sekitar 50 x 200 meter. Pelebaran jalan mengharuskan para pemilik lahan di sepenjang jalan raya tersebut merelakan lahannya diganti rugi. Semua selesai, tapi tidak demikian dengan lahan milik Kimar Sarah. Sekarang, pelebaran jalan itu sudah rampung, kecuali, tentu di areal lahan Kimar Sarah. Akibatnya di areal itu jalan menyempit, padahal arus lalu-lintas di Jalan Soekarno-Hatta terbilang padat. Selintas, masyarakat yang tidak paham duduk masalahnya pasti menyayangkan sikap pemilik lahan dan pemerintah daerah yang tidak mampu duduk berunding bertolak-angsur menyelesaikan permasalahannya. Mustahil tak bisa dicari titik temunya. Bukankah tidak semua lahan Kimar Sarah akan diambil untuk kepentingan umum?

Tapi itulah yang terjadi. Kendati Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah sudah lengser, Penjabat Walikota Syamsurizal telah habis masa tugasnya, dan Walikota definitif Firdaus sudah dilantik, Kimar Sarah belum terusik. Padahal Pemerintah Provinsi Riau sudah turun tangan. Tim ini-itu sudah dibentuk. Jalur hukum telah ditempuh. Semua seakan tak mangkus. Kimar Sarah bahkan dengan gagah bersikukuh, dia tidak bersedia lahannya diganti rugi, dan tidak pula akan dijual. Kalau pemerintah daerah bersikeras juga, silahkan diganti dengan harga senilai Menara Bank Riau Dang Merdu yang sekarang merupakan bangunan termegah di Pekanbaru. Konon gedung mewah berlantai 15 itu dibangun dengan nilai sekitar Rp 249 milyar. Alamaaak…

Kasus Kimar Sarah menarik perhatian banyak pihak. Beberapa hal patut dicermati. Ada apa sesungguhnya? Kenapa Kimar Sarah sangat ngotot, adakah pendekatan yang salah yang telah dilakukan oleh aparat pemerintah daerah yang menyinggung perasaan dan harga dirinya? Atau, adakah kartu truf yang disimpan oleh Kimar Sarah sehingga membuat Pememrintah Daerah tersandera? Kalau ada perbuatan aparat yang menyinggung harga diri, sebaiknya selesaikan secara kekeluargaan, secara adat, Kimar Sarah pasti punya hati dan punya rasa, dan tentu menyadari bahwa dia adalah warga Negara Indonesia, punya hak tetapi juga punya kewajiban.

Tapi kalau ada kartu truf yang dipegang Kimar Sarah, Pemerintah Daerah sebaiknya jangan tiarap (maaf pinjam istilah Presiden SBY), hadapi saja dan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Buka semua di atas meja supaya segala sesuatunya menjadi jelas. Atau pemerintah daerah ingin menunjukkan, beginilah supremasi hukum.

Atau, apapun fakta yang tak diketahui publik, jangan ada pembiaran terhadap kasus Kimar Sarah, apalagi menjadi berlarut-larut. Bisa menjadi preseden. Atau terbuka peluang masuknya penumpang gelap (free rider) yang bisa membuat keadaan jadi lebih keruh. Negara yang diwakili oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah), juga punya hak dan kewajiban. Negara tidak boleh absen dalam melindungi warganya dan juga melindungi kepentingan umum. Begitu aja koq repot (maaf kali ini pinjam istilah Presiden Gus Dur).

Tentang Penulis : http://drh.chaidir.net




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline