Ada nggak sih perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yang berlaku sekarang?
nah jangan salah harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus tapi kita pernah berubah menjadi RIS yang merupakan republik kedua, konstitusi nya pun berubah menjadi RIS lalu pada republik yang ketiga menjadi negara kesatuan undang-undang dasarnya bersifat sementara yaitu dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara.
Nah, UUDS 1950 inilah yang dinamakan republik ketiga. Hal ini dilakukan sesudah kita pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante, tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru. tapi tidak berhasil dan akhirnya bertengkar gara-gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan yaitu piagam Jakarta. akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku lagilah undang-undang dasar 1945.
nah hal ini harus kita catat sebagai republik ke-4 kenapa republik ke-4?
Yaitu karena sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante, dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi dengan adanya perubahan.
perubahan apa? coba perhatikan waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 45 itu enggak ada penjelasan tapi saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 nah ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 45 yang diberlakukan kembali. Nah bedanya disitu.
penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada ,itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan tanggal 15 Februari 1946 di berita republik .
nah penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 ada pada dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh capres 150 tahun 1959 Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti apa perbedaan undang-undang dasar 45 18 Agustus dan 5 Juli 1959 Agustus bedanya yaitu adalah di lampiran,
yang kedua di dalam capres 150 itu menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami sebagai presiden berkeyakinan kata Soekarno di dalam Keppres bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
bunyinya begitu, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali pada republik ke-4. nah, sekarang sesudah kita reformasi mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli? yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4 jadi status perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4 itu adalah merupakan lampiran.