Lihat ke Halaman Asli

Bunga Najwa

Mahasiswa akuntansi

Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Diperbarui: 12 Mei 2024   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balloteng, Bunga Najwa. (2023). Laporan Hasil Praktik Kerja Lapangan.

Artikel ini menggali mengenai konsep-konsep dasar dan praktek-praktek yang melandasi aturan perbankan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Perbankan Syariah bukan sekedar serangkaian aturan dan prosedur, tetapi juga sebuah filosofi yang menggabungkan prinsip-prinsip keadilan, kebarokahan, dan ketaatan kepada ajaran agama.

Dalam artikel ini, kita akan mendalami perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Artikel ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Bank Syariah berperan dalam membentuk sebuah sistem keuangan yang berkelanjutan dan adil.

A. Perbedaan Hukum yang Digunakan pada Bank Syariah

Perbedaan hukum yang digunakan oleh Bank Syariah dan Bank Konvensional sebagai berikut. Semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI), diantaranya Akad Al-Wadi’ah (titipan); Akad Al-Mudharabah (bagi hasil); Akad Al-Musyarakah (perkongsian); Akad Al-Ijarah (sewa-menyewa); Akad Al-Wakalah (keagenan), dan lain sebagainya. 

Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi atau perjanjian dibuat dengan dasar hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).

B. Perbedaan dari Sisi Investasi

Perbedaan Bank Syariah dan konvensional dari sisi lainnya yang akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi. 

Pada bank syariah, seseorang hanya dapat meminjam dana usaha dari bank untuk jenis usaha yang halal dari sudut pandang Islam saja. Beberapa usaha tersebut di antaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.

Sedangkan pada bank konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk semua bidang usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana). Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari bank konvensional.

C. Perbedaan dari Sisi Orientasi

Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline