Lihat ke Halaman Asli

Kafalah sebagai Akad Jaminan Apakah Selaras dengan Hukum Jaminan dalam Pandangan Islam?

Diperbarui: 29 Juli 2023   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Freepik

Apakah kafalah itu? dari sekian banyak akad yang ada di dalam ekonomi Islam, kafalah hadir sebagai salah satu akad yang tak jarang dipelajari juga oleh orang yang menekuni ekonomi Islam. Secara garis besar kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dengan jiwa ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafldamin atau za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya.


Adapun pengertian kafalah secara bahasa artinya al-dammanu (menggabungkan), atau al- dammam (jaminan), hamalah, dan za'amah (tanggungan). Menurut istilah, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegangan pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (kafil). 

Dasar hukum kafalah yang telah disyariatkan Allah Swt. antara lain :

Al Qur'an

Sumber : Google

Artinya : "Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya". (QS. Yusuf: 72)

Sumber : Google

Artinya : Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. (QS. Ali Imran: 37)

Hadits

Transaksi kafalah (penjaminan) telah terjadi semenjak masa Rasulullah SAW. Terdapat salah satu hadist Nabi yang berkaitan dengan kafalah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,

Sumber : Google

Artinya : "Penjamin adalah orang yang berkewajiban harus membayar dan hutang juga harus dibayar". (HR. Ibnu Majah)

Sumber : Google

Artinya : Telah bercerita kepada kami massaddad telah bercerita kepada kami yahya dari sufyan berkata telah bercerita kepadaku sa'ad  bin Ibrahim dari abdullah bin syaddad dari ali. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepada kami qadishah telah bercerita kepada kami sufyan dari sa'ad bin Ibrahim berkata telah bercerita kepadaku abdullah bin syaddad berkata atau mendengar ali radliallahu anhu berkata; tidak pernah aku melihat nabi shallalahu alaihi wasallam memberikan jaminan tebusan kepada seseorang selain sa'ad dimana aku mendengar beliau berkata (kepada sa'ad): "memanahlah demi bapak dan ibuku yang aku tebus keduanya (kepada allah)". (HR. Bukhari no. 2690)

  • Ijma Ulama
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline