Lihat ke Halaman Asli

Bunga Arista Rahayu

Mahasiswa/Universitas Mercu Buana

Rasa Batin pada Kondisi Korupsi di Ruang Publik Indonesia

Diperbarui: 10 Desember 2022   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Nama                                    : Bunga Arista Rahayu

NIM                                       : 42321010028

Jurusan                                : Desain Komunikasi Visual

Mata kuliah                        : Pendidikan anti korupsi dan etik UMB

Dosen Pengampu            : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang mengambil keuntungan dari orang lain untuk diri sendiri, kejahatan ini bisa merugikan banyak orang masyarakat. Korupsi adalah perilaku tidak jujur atau curang untuk keuntungan pribadi atau tindakan penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang untuk keuntungan pribadi. Di negara kita korupsi sudah masuk dan sudah menjadi budaya di masyarakat yang sulit untuk dihilangkan. Kasus korupsi di Indonesia masih terus berlangsung. Berdasarkan Indeks Korupsi 2021, Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Indeks Perilaku Antikorupsi berada di kisaran 3,88%.

Dilansir dari situs resmi KPK, pada semester I 2022, KPK telah melakukan 66 penyidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 kasus inkracht, dan melaksanakan putusan terhadap 51 kasus. Kondisi Indonesia dengan korupsi ini sangat membuat cemas, was-was, serta khawatir masyarakat di Indonesia. Tindak Pidana Korupsi di bidang pelayanan publik disebabkan oleh pelanggaran atau tidak dilaksanakannya tugas, hak, kode etik, dan etika pelayanan publik yang telah ditetapkan (regulasi selengkapnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009). Tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik seringkali dihindari dan menjadi ajang korupsi seperti melayani sesuai standar yang telah ditentukan, bertanggung jawab atas pelayanan, dan membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Sementara itu, hak penyelenggara pelayanan publik seringkali tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan penyelenggara pelayanan publik, misalnya tidak memberikan pelayanan karena dihalangi oleh pihak lain yang tidak dalam pekerjaannya, atau tidak menolak permintaan pelayanan yang terhadap peraturan perundang-undangan. . Pedoman perilaku penyelenggara pelayanan publik sering tidak ditegakkan yang sering terjadi, misalnya diskriminasi (favoritisme, nepotisme), kompleks, tidak profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline