Masalah korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak hebat, merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya merugikan keuangan negara, juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum.
Komisi HAM PBB bahkan menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak sudah pasti masyarakat atau rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Jika terjadi korupsi anggaran pemerintah misalnya, pasti akan berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhannya dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.
Rakyat adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya, sangat meresahkan rakyat kecil dampaknya. Bayangkan berapa banyak anggaran terbuang sia-sia jika terjadi korupsi, padahal amggaran itu bisa digunakan untuk banyak hal, salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi sudah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Di lain pihak kesadaran antikorupsi tumbuh secara bertahap.
Dalam konteks sebuah negara, korupsi sering diistilahkan dengan ungkapan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sementara dalam konteks internasional, korupsi menjadi kejahatan lintas-negara (transnational border crime). Sejalan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 ini adalah "Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju".
Bila ada beberapa pihak menganggap korupsi sudah terjadi secara meluas dan mendalam, maka bisa dikatakan kejahatan itu dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Satjipto Raharjo (2006) pernah mengatakan, jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang menyebabkan pohon lama-kelamaan mati.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan kejahatan korupsi, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia. Salah satunya menetapkan tanggal 9 Desember sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan ini bertujuan mengedukasi, mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat dunia.
Dampak korupsi sangat meresahkan, menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum.