Lihat ke Halaman Asli

Honorer Tagih Janji Jokowi

Diperbarui: 4 November 2018   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang Ditanda Tangani oleh Joko Widodo

Minggu (04/11), Menyikapi aksi-aksi Honorer yang beberapa waktu ini tengah menjadi sorotan publik, sepertinya pemerintah memang tidak memiliki itikad baik dalam menangani nasib honorer. Bahkan disalah satu portal berita online.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa Presiden Joko Widodo pernah berjanji mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai negeri sipil. "Oh enggak juga, sebentar dulu, janji di mana?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11/2018).

Tak elak, hal ini menggelitik perasaan kami, para Honorer di bidang pendidikan. Karena, seingat kami, beberapa tahun lalu. Saat pesta demokrasi di negeri ini sedang panas-panasnya membara, dan kemungkinan kondisi serupa pula akan terulang tahun depan. 

Jokowi, yang saat itu statusnya masih sebagai "Calon Presiden", dengan semangat yang membara dan dalam keadaan yag sehat, menandatangani sebuah surat yang mana didalam surat tersebut berisi beberapa "JANJI-JANJI" yang ditujukan pada tenaga pendidikan, dalam hal ini tenaga Honorer. 

Dalam Piagam tersebut terdapat 3 points yang didalamnya terdapat janji-janji Jokowi yang akan mensejahterakan dan memperbaiki kondisi Honorer pendidikan di Indonesia. Piagam tersebut pula ditanda tangani oleh Jokowi dan bahkan bermaterai yang memiliki kekuatan hukum di negara kesatuan, RI.

Jadi, kalau beberapa waktu lalu, Moeldoko menanyakan "Janji yang Mana?" maka dengan ini kami, honorer akan jawab. Inilah janji-janji Jokowi pada kami, dan kami akan menagihnya sekarang.

Dalam artikel tersebut pula dijelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya dalam mengakomodir aspirasi honorer. Namun pada kenyataanya di lapangan, proses atau pengupayaan tersebut tidaklah berpihak sama sekali kepada kesejahteraan honorer yang dimaksud. 

Contoh saja perekrutan CPNS 2018, yang di mana salah satu syaratnya adalah usia CPNS harus di bawah 35 tahun. Ini menjadi sangatlah rancu, karena sebagian besar honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan memiliki usia lebih dari 35 tahun.

Hal ini menjadi pertanyaan dalam benak kami, apakah betul pemeritah benar-benar ingin memperbaiki kondisi honorer dan pendidikan di Indonesia?

Apakah gaji 250-300 ribu/bulan sudah termasuk bentuk dari upaya mensejahterakan honorer?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline