Lihat ke Halaman Asli

BMI Hong Kong: Solideritas dari BMI untuk BMI dan Negeri

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 12 Juni 2013. Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI) cabut UU No. 39/2004 mengadakan aksi solideritas di depan gedung Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sebagai rasa solideritas terhadap nasib BMI yang berada di Jeddah-Saudi Arabia. BMI Hong Kong sangat menyayangkan mengapa pemerintah justru menyalahkan aksi pembakaran gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, seharusnya dari kejadian itu pemerintah bisa mengintrospeksi diri tentang bagaimana pelayanan perwakilan negara trrhadap BMI di negara penempatannya, dan kemudian memperbaiki kinerja dan pelayanan pemerintah terhadap Warga negaranya yang berada di luar negeri. Karena bila pelajanan KBRI di Jeddah tidak mengecewakan maka tidak akan mungin terjadi hal seperti yang sekarang ini. Aksi pembakaran tersebut tidak lain adalah bentukbkekecewaan dan kemarahan BMI yang selama ini terabaikn oleh Pemerintah.


Aksi solideritas spontan yang di galang oleh Jaringan BMI cabut UU39/04 tersebut diikuti oleh lebih dari 150 BMI yang kebetulan tengah berlibur pada hari libur nasional pada hari tersebut.

Berikut adalah isi petisi yang dikirim kapada KJRI Hong Kong :


1. Segera membuat posko-posko pembuatan paspor/SPLP di pusat-pusat BMI dengan memperpanjang jam pelayanan disertai tenda berteduh, posko kesehatan, makanan/minuman/toilet umum/pelayanan yang dibutuhkan lainnya.


2. Menhediakan biaya pemulangan bagi BMI yang tidak mampu.


3. Mendesak upaya-upaya diplomasi yang berdaulat terhadap kerajaan Arab Saudi untuk memperpanjang masa amnesty dengab segera dan tuntas.


4. Penambahan konter dan jam pelayanan di semua kedutaan dimana BMI bekerja.


5. Penambahan jumlah shelter dan pusat pengaduan bagi BMI yang bermasalah di seluruh negara penempatan.


6. Perlindungan Buruh Indonesia di luar negeri harus ditangani langsung oleh negara dan tidak dilemparkan kepada PJTKI/Agen.


7. Membuat MoU dengan negara-negara penempatan di region lainnya dengan mencantumkan hak setandar sesuai C189 dan PBB 1990 termaduk perlindungan bagi BMI undocumented.


8. Tolak kenaikan harga BBM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline