Percaya atau tidak masing2 kita agar melihat kenapa KORUPSI sangat mewabah dan telah menjadi Budaya bagi Pejabat2 kita dan ikut menyeret pihak2 Swasta/pihak terkait bermain penyebab utama/ Akar dari Prilaku KORUPSI di negara kita tidak lain Systeem Politik Multi Partai yang berlaku saat ini...
KENAPA MULTI PARTAI AKAR MASALAH KORUPSI ???
Sumber Pendanaan Partai Politik hanya dari Iuran tetap anggota , Sumbangan Anggota , pihak lain/pengusaha yang punya kepentingan..
Setiap Partai Politik berusaha menempatkan Kader2nya di Pemerintahan yang pada akhirnya banyak yang jadi ATM Partai dimana Kader2 yg jadi Pejabat itu di tuntut menyumbang Pendanaan Partai secara tetap...hal ini sudah bnyak yang di penjarakan KPK seperti Anggota DPR/DPRD/ Kementerian/Gubernur/walikota/Bupati dan dinas2 terkait hampir semua adalah Kader Partai Politik..karena KOROPSI..demi menghidupi partai/jabatan..
Masalah KORUPSI ini tidak akan ada habisnya selama Multi Partai tetap di pertahankan, karena kita tau, Partai politik bukanlah suatu Perusahaan yang mempunyai hasil / profit dan mampu membiayai operational se hari2 ...Tetapi Partai Politik tidak ada hasil /profit apapun karena Bukanlah Lembaga bisnis layaknya..
Akar Masalah KEDUA, adalah Lembaga Penegak Hukum Negara , seperti KEPOLISIAN , KEJAKSAAN /HAKIM/pengadilan negri, siapapun tau bahwa hukum masih bisa di beli bagi yang banyak uang maka ... HUKUM TAJAM KEBAWAH N TUMPUL KEATAS....,,
Seharusnya Kepolisian tidak perlu mengerjakan Administrasi Perpajakan SNTK/Plate nomber karena itu seharusnya pekerjaan masing2 aparat PEMDA , pihak kepolisian pada pekerjaan ini rawan KORUPSI..seperti Surat izin mengemudi sebaiknya serahkan juga pada PEMDA dan membentuk dinas tersendiri SIM/PAJAK KENDARAAN .
Kejaksaan juga masih masalah karena Hakim2 jual beli hukum yang sepertinya di biarkan tanpa ada pengawasan /uji hukum putusan bermasalah../terlalu rendah dari tuntutan.
Jadi klo memang PEMERINTAH mau serius membrantas KORUPSI tidak CUKUP hanya adanya KPK yang sementara ini PENEGAK HUKUM yang bisa di percaya, tetapi haruslah AKAR2 Permasalahan KORUPSI di bersihkan /di cabut sampai tuntas/ ini adalah tindakan preventive sedangkan PENEGAK HUKUM bekerja setelah KORUPSI terjadi.., kalo akar2nya tidak di bersihkan sampai kapanpun KORUPSI tetap membudaya...
Langkah2 yang dramatis harus di jalankan adalah membersihkan akar masalah KORUPSI spt
1. Pertimbangkan kajian / 2 Partai politik dan biaya oleh APBN