Lihat ke Halaman Asli

bulan kemaren

Penulis Gabut

Kasus Meningkatnya Virus Corona Varian Omicron di Indonesia

Diperbarui: 12 Januari 2022   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penyakit virus corona (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus yang membuat dunia mengalami pandemi yang cukup lama. Orang yang terinveksi oleh virus COVID-19 akan mengalami gejala dari gejala ringan sampai sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus.

Namun ada juga beberapa orang akan mengalami sakit parah dan memerlukan bantuan medis.
Virus ini bahkan bisa menjangkiti tubuh tanpa menunjukan gejala apapun. Orang akan merasa sehat dan tidak merasa sakit sedikitpun.

Virus dapat menyebar melalui mulut atau hidung orang yang terinfeksi via partikel cairan kecil saat orang tersebut batuk, bersin, berbincang-bincang, menyanyi, atau bernapas. Partikel ini dapat berupa droplet yang lebih besar dari saluran pernafasan sampai aerosol yang lebih kecil.

Tiap orang dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus bila berada di dekat orang yang telah terinfeksi COVID-19. Anda juga dapat tertular bila meraba mata, hidung, atau mulut sesudah meraba permukaan benda yang terkontaminasi. Virus lebih mudah menyebar di dalam ruangan dan di tempat ramai.

Banyak gejala varian Omicron yang ditimbulkan menurut laporan aplikasi  ZOE COVID Study yaitu seperti sakit kepala pilek kelelahan (bagus ringan atau berat)  bersin sakit tenggorokan demam kehilangan bau batuk terus-menerus kehilangan nafsu makan kabut otak keringat malam

Dalam beberapa minggu terakhir banyak laporan tentang keluhan tentang keringat malam akibat Covid-19 di media sosial. Sebagian pengguna Twitter mengatakan, gejala baru cuma menambah keder dan kecemasan tentang apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

Oleh karana itu, pemerintah  Indonesia per tanggal 29 November 2021, juga telah melegalkan larangan masuk sementara pendatang dari negara yang terkonfirmasi memiliki kasus Omicron, pemberlakuan 14 hari karantina untuk pendatang dari negara yang kemungkinan memiliki varian ini, dan pengetatan syarat masuk lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline