Lihat ke Halaman Asli

Dahono Prasetyo

Juru Ketik Apa Saja Tentang NKRI

Saat Polsek Berhasil Membongkar Praktik Manipulasi Ijasah Sekolah Internasional

Diperbarui: 29 Juni 2021   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slogan Kepolisian Mengayomi dan Melindungi  serta Melayani Masyarakat

Kasus ini berawal dari salah satu orang tua murid di sekolah YIS (Yogya Independent School) yang menemukan kejanggalan pada ijasah anaknya. Orang tua berinisial EH berinisiatif menanyakan perihal 2 nilai yang tertera dalam ijasah SD anaknya yaitu 1. Pendidikan Agama dan budi pekerti. 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

Sesuai  Permendikbud No.31/2014, sekolah Internasional dirubah statusnya menjadi SPK Nasional (Satuan Pendidikan Kerjasama) dimana salah satu syarat kurikulumnya mewajibkan sekolah memberikan 2 mata pelajaran utama di atas.

Pertanyaan EH kepada pihak sekolah sederhana saja : Mengapa anak saya selama di  SD tidak pernah mendapat 2 mata pelajaran wajib sesuai peraturan Kemendiknas, tetapi di ijasah muncul nilai dan mata pelajarannya?. Pihak sekolah tidak bisa menjelaskan sesuai fakta. Dugaan EH adalah kurikulum internasional yang diterapkan di YIS bertabrakan dengan kebijakan Kemendiknas.

Sekolah Internasional tidak mengenal 2 mata pelajaran di atas. Saat pemerintah menerapkan peraturan wajib mata pelajaran, yang dilakukan YIS adalah memanipulasi ijasah tanpa repot memberi pelajaran.

EH kemudian melaporkan pihak sekolah ke aparat kepolisian atas dugaan pemalsuan ijasah pada tahun 2018. Polsek Mlati Sleman Yogyakarta yang membawahi wilayah hukum sekolah YIS memprosesnya ke tingkat penyidikan. Puluhan saksi dan saksi ahli dihadirkan termasuk Kepala Sekolah YIS yang berkewarganegaraan asing.

Akhirnya tim penyidik Polsek Mlati Sleman berhasil menemukan satu nama seorang kepala keuangan berinisial S (40) yang diduga sebagai otak pemalsuan mata pelajaran plus nilainya. Pada ranah tindak Pidana, yang disidik oleh polisi adalah tindakan, bukan kewenangan. Dalam kasus penempatan nilai palsu sekolah YIS, dengan pijakan Pasal 266 KUHP, polisi mencari siapa orang yang telah menyuruh untuk menempatkan nilai palsu dalam ijazah sejumlah murid YIS.

Nama S sebagai terduga utama pemalsuan ijasah patut disinyalir bukan aktor utamanya. Mustahil petinggi sekolah yang mengeluarkan ijasah tidak paham Permendiknas. Merestui mata pelajaran yang tidak diajarkan di kelas, menjadi tertuang dalam ijazah.

S yang berstatus kepala keuangan sekolah memilih bungkam dan pasang badan bahwa dialah seorang diri yang sengaja merencanakan manipulasi tersebut. Proses penyidikan dan penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Mlati Sleman berjalan cukup alot. Upaya menghambat pihak YIS atas pelaporan EH berlangsung selama 3 tahun. Dan satu catatan lagi, atas aksi pelaporan EH mengakibatkan anaknya dikeluarkan dari sekolah YIS saat masih duduk di kelas 2 SMP YIS. 

Dari tahun 2018 sejak EH melaporkan, hingga akhirnya pada 26 April 2021, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kamis 24 Juni 2021 Polsek Mlati Sleman mengadakan conference press mengumumkan kasus tersebut telah P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Kerja keras tim Reskrim Polsek Mlati Sleman dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman yang secara profesional menangani kasus ini patut diapresiasi. YIS bukan sekolah abal-abal, punya jaringan Internasional yang rela merogoh kocek berapapun untuk menjaga gengsi dan nama baiknya. Namun di depan Tim Reskrim Kepolisian sektor kecamatan (Polsek), uang mereka yang katanya tidak berseri tidak ada artinya. Saat kebohongan sistemik harus diusut dan dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Inilah slogan kepolisian "Mengayomi, Melindungi dan Melayani Masyarakat" yang sesungguhnya.

Tabik untuk Polsek Mlati Sleman Yogyakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline