Penulis : Ahmad Roji Bukoting
Akhir-akhir ini, kita baru saja mendengar berita yang masih menjadi indikasi untuk dikaji dalam perspektif semua kalangan maupun sejagat, terkait berkembanganya situasi pola dinamika masyarakat yang seharusnya wellcome atau menyambut dengan semanisnya dia tetapi dengan penyambutannya ibarat minum kopi tanpa gula, artinya yang manis akan dapat dirasakan jika yang pahit didahulukan. Bukannya menyambut malah mencoba memanfaatkan kesempatan untuk membunuh.
Seperti kita tahu bahwa Unnes merupakan sebuah kampus yang terlahir dari ilmu keguruan yang berkembang menjadi sebuah Perguruan tinggi negeri di kota semarang.
Eksistensi instansi pendidikan sangat membantu ekonomi bagi masyarakat kecil, terbukti kita melihat dari berbagai sudut jalan hampir dominasi masyarakat yang berada di kawasan ini terbilang memiliki ekonomi yang cukup beragam. Tapi mengapa hal ini masih saja terlihat kurang cukup dimata orang yang tidak tepat.
Sedikit dari mereka yang kemudian mencoba mengatur pola dinamika yang sedemikan terlihat manis namun beracun. Mereka adalah sekelompok memiliki niat yang baik tapi hati yang busuk.
Kebusukan hati yang tidak dapat dikontrol oleh niat tidak akan dapat dicapai oleh titik keselarasan bahkan kian lama semakin menular sehingga menjadikan semua harga setinggi langit padahal mereka lupa asal mereka diciptakan yaitu tanah.
Tidak semua kalangan mahasiswa itu berasal dari ekonomi mampu, terkadang banyak mahasiswa juga pasti berasal dari ekonomi yang terbilang kurang mampu. Hari ini kita dituntut disamaratakan tanpa melihat kelas sosial dimata makelar. Kita yang memiliki beban yang cukup beragam seperti disuruh bayar biaya UKT, biaya praktik, dll. Malah dibebani dengan biaya harga kosan yang so very expensive. Dahulunya harga 5-6 jt/tahun sudah get furnish yang terbilang reasonable. Tapi realitasnya masih jauh diluar imajinasi yang sepadan.
Permainan ini justru menjadi teka teki yang harus dibasmi dari sekarang. Karena sangat merugikan kepada pemilik kosan dan mahasiswa. Tidak jarang sebuah kamar kost dijaga oleh orang lain yang bukan merupakan pemilik langsung. Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." dan tegaskan juga dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Lantas untuk apa KHUP itu dibuat? Kalaupun kita tidak bisa mampu membenarkan yang sesat. Justru menyesatkan yang benar. Kalau hanya bungkam berarti tidak mengakui keberadaan regulasi yang seharusnya menjadi ujungtombak dalam pola hidup yang beragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H