Lihat ke Halaman Asli

Resmi Jadi Tersangka, Ahok Berada di Ambang Kekalahan

Diperbarui: 16 November 2016   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar: suaranews.com

Setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Dalam gelaran perkara atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, terdapat 16 saksi ahli. 6 saksi ahli dari pihak pelapor, 5 dari pihak terlapor dan 5 saksi ahli yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim.

Ada yang senang, sorak-sorak riang gembira mendengar kabar tersebut. Namun tak sedikit pula yang masih mempertanyakan status tersangka yang kini telah disandang Ahok. Sekalipun Ahok sudah menyandang status tersangka, status tersebut tidak menggugurkan pencalonannya di Pilgub DKI.

Merujuk pada peraturan KPU Pasal 88 Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah akan gugur pencalonannya, jika divonis oleh pengadilan dengan penjara minimal 5 tahun. Jadi, Pencalonan Ahok di Pilgub DKI akan gugur jika ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dipenjara minimal 5 tahun. Jika tidak, ia akan tetap melanglang buana.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pihak Bareskrim juga melarang Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Mungkin larangan inilah yang menjadi faktor mengapa sebagian orang mempertanyakan dan bahkan curiga atas status tersangkanya Ahok. Kerena dulu ketika kasus Reklamasi, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja juga pernah dilarang ke luar negeri. Nyatanya, mereka berdua kini aman terkendali.

Terlepas dari sikap senang dan curiga atas ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, setidaknya, Ahok kini sudah berada di ambang ketidak pastian dan bahkan kekalahan. Bagaimana tidak, akibat dari meledaknya isu dugaan penistaan agama ini, elektabilitas Ahok kian hari kian merosot.

Ahok yang sejak awal selalu menjadi juara di berbagai lembaga survei, kini elektabilitasnya mandek dan mampet di kisaran 28-30%. Selain itu, mayoritas masyarakat Jakarta semakin kehilangan kepercayaan (Krisis Trust) terhadap Ahok.

Bayangkan saja, 71 tahun Indonesia merdeka belum pernah ada seorang calon petahana yang ditolak dan diusir oleh warganya sendiri saat berkampanye. Hanya Ahok yang mengalami.

Betul  kata Amien Rais. Umat Islam masih sabar, diam dan bungkam tanpa aksara, ketika kasus Reklamasi, Sumber Waras dan tanah Cengkareng dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum negeri ini, karena hal itu semua masih menyangkut urusan duniawi. Akan tetapi, untuk urusan agama, umat Islam tidak akan tinggal diam, karena telah menyangkut urusan ukhrowi dan samawi.

Sekali lagi, kini Ahok sudah berada di ambang kekalahan. Hal itu semua terjadi, tak lain dan tak bukan karena mulut Ahok seringkali di luar kendali, bagai mesin yang habis diganti oli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline