Lihat ke Halaman Asli

Kombes Pol. Budi Hermanto

Kapolresta Malang Kota

Klarifikasi Karo Penmas Mengenai Viralnya Surat Edaran Kapolri Terkait Debt Collector

Diperbarui: 26 Maret 2024   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumentasi Pribadi 

Malang - Situs-situs berita dan media sosial belakangan ini diramaikan dengan klaim tentang adanya surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector atau yang sering disebut sebagai mata elang. Judul yang digunakan dalam situs-situs tersebut menggambarkan pesan yang serius dan mendesak 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang'.

Namun, dalam berita yang viral tersebut, tidak ada narasumber yang jelas yang memberikan informasi tersebut. Tidak ada juga nomor surat edaran maupun sumber yang dikutip untuk mendukung klaim tersebut. 

Hal ini menimbulkan keraguan akan kebenaran klaim tersebut.Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK memberikan penjelasan. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak didukung oleh narasumber yang jelas dan tidak ada surat edaran yang ditunjukkan. Hal ini dapat menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat.

Brigjen Pol Trunoyudo juga menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seluruh anggota Polri harus mematuhi perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkap Brigjen Pol Trunoyudo.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan demi menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, penegakan hukum tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal menangani pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, klaim tentang adanya surat edaran Kapolri yang menginstruksikan penangkapan semua debt collector tanpa sumber yang jelas dan tanpa dukungan surat resmi dari Polri harus dipertanyakan kebenarannya. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya, guna menghindari penyebaran berita palsu atau misinformasi yang dapat menimbulkan kepanikan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline