Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Nasib RUU Pengampunan Pajak? Inilah Info Terkini!

Diperbarui: 19 Maret 2016   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kultwit menarik dari dari akun @Prastow:

  1. Bagaimana nasib RUU Pengampunan Pajak yg skrg sdh di DPR? Akan disahkan, ditunda, atau bahkan batal? Sy akan mengulas #TaxAmnesty ini.
  2. Ttg #TaxAmnesty sy pernah bahas di sini http://chirpstory.com/li/300408 , tantangan reformasi  http://chirpstory.com/li/298615 , http://chirpstory.com/li/297725
  3. Setelah hampir 10 bulan menjadi wacana, bagaimana nasib RUU TA? Pro kontra sdh sy bahas dulu, bahkan sy trmsk yg sangat kritis thd ide TA.
  4. Persoalannya Pemerintah maju terus dan yakin kl TA ini akan efektif, sampai 15 Feb 2016 kmrn sdh menyampaikan ampres ke DPR. Lalu gimana?
  5. Stand point saya: ini sdh memasuki fase "no point of return". Tak ada opsi kita batalkan TA dan kembali ke skenario tanpa TA ke depannya.
  6. Harus diakui, 10 bulan ini ide TA sdh sangat ditunggu banyak kalangan, terutama WP yg ingin memutihkan kewajiban pajaknya. Siapa mrk?
  7. Penelitian  @TaxJusticeNet (2010), ada USD 331 milyar dana milik orang Indonesia yg dilarikan ke negara suaka pajak (tax haven).
  8. Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia peringkat ke-7 yg memiliki aliran uang haram, mencapai hampir Rp 180 T/tahun.
  9. Dan Schneider (2010) menemukan porsi ekonomi informal kita sebesar 18% dr PDB atau mencapai lebih dari Rp 2000 T. Potensi yg sangat besar.
  10. Idealnya potensi pajak atas dana di LN dan sektor informal ini akan bs dipajaki oleh otoritas pajak, maka kita mendapatkan hasil maksimal
  11. Sayangnya kita hadapi banyak kendala: keterbatasan data dan askses data, lemahnya penegakan hukum, sistem IT yg blm terintegrasi..
  12. Juga blm adanya nomor identitas tunggal sbg kunci mengejar "siapa melakukan apa" atau koneksi dan integrasi "identitas-aktivitas".
  13. Dr sisi regulasi dan pengawasan, itu menunjukkan tingginya tingkat tax avoidance di Indonesia dan belum bs ditutup secara baik.
  14. Benar belaka sebentar lagi kita akan segera memasuki era ketebukaan pajak, dengan AEoI (Automatic Exchange of Information) yg efektif.
  15. Dg AEoI, kita akan punya tongkat pemukul efektif dan bisa mengejar data/informasi keuangan WNI di luar negeri. Mantap sekali bro...
  16. Nah, kenapa kita tak sabar menunggu itu saja sehingga hasilnya akan optimal buat negara, ketimbang TA yang tarifnya kecil sekali?
  17. Secara prinsip sy setuju. Tapi kita musti realistis pada dua hal. Pertama, ide TA sdh menggelinding. Kedua, progres tak menggembirakan
  18. Kenapa? (1) koordinasi antarlembaga penegak hukum blm ada kemajuan, (2) pembahasan RUU Perbankan mandeg dan mgkn konservatif, akses?
  19. 3) integrasi NPWP ke NIK blm ada kemajuan, (4) kita blm bs ikut AEoI di 2017 krn msh below average, (5) sistem IT belum sempurna.
  20. Itu adalah kondisi2 yg tak memungkinkan kita melakukan penegakan hukum dan optimalisasi pemungutan pajak dlm waku cepat, di luar regulasi
  21. Sedangkan animo dan antusiasme WP itu TA meninggi, bahkan WP msh percaya bahwa AEoI akan efektif shg mrk skrg ingin ikut pengampunan.
  22. Kini semua menunggu, ekonomi tak bergerak, krn masyarakat khawatir jika membelanjakan uangnya akan kena kasus pajak, bisa jd bumerang.
  23. Lalu jika TA gagal atau ditunda, momentum akan hilang krn "stick" AEoI pun blm bs digunakan. Modus penghindaran pajak baru akan marak.
  24. Tersiar kabar Singapore dan bbrp suaka pajak sdh menyiapkan skema perlindungan kerahasiaan baru yg lbh aman, shg gak masuk skema AEoI.
  25. Akibatnya penerimaan pajak 2016 stagnan, bahkan turun. Aliran dana masuk jg akan seret, dan ekonomi mandeg. Properti yg jd andalan lesu.
  26. itulah alasan pragmatis mengapa TA harus berjalan. Bukan krn ini ideal tp justru krn kondisi objektif dan situasinya memaksa demikian.
  27. TA batal, kita akan rugi dua kali. Tdk ada tambahan penerimaan, perluasan basis pajak, repatriasi, dan formalisasi sektor informal...
  28. Lalu kita dirugikan krn dana2 di LN akan dimasukkan skema baru yg aman. Sedangkan kita msh kesulitan menarik investor dan nambah utang.
  29. Maka kini bukan saatnya lagi berdebat pro kontra. IMF dan Bank Dunia jg anakronistik jika baru skrg mengingatkan TA tdk efektif.
  30. Ke mana IMF &WB ketika awal2 kita mengadvokasi ide TA ini? Justru sy curiga ada maksud terselubung di balik ini:memelihara ketergantungan
  31. ketergantungan atas utang yg telah menjelma jd ideologi, dan pendampingan reformasi administrasi yg selama ini dibangga-banggakan
  32. TA harus dijalankan dg serangkaian catatan perbaikan dan pemenuhan prasyarat. Jgn sampai TA jg jd kuda tunggangan pengemplang saja.
  33. RUU Pengampunan Pajak terbaru sdh cukup bagus, meski msh ada bbrp kelemahan. Tp sdh jauh lbh baik dibanding RUU Pengampunan Nasional.
  34. TA hrs ditempatkan sbg bagian reformasi perpajakan yg menyeluruh, yg ditandai dg ikhtiar yg jelas utk memperbaiki hal2 yg sy sebutkan.
  35. Sblmnya no 34, bukan 44. Sinyal "the new tax system" harus jelas dan dikunci itu akan ada dg prinsip2 perpajakan yg benar dan baik
  36. sistem perpajakan dibangun dan diperbaiki, dikoneksikan dg sistem2 lain shg efektif menopang basis data yg kuat. Ini "intisasi" pajak.
  37. pemisahan DJP dr Kemenkeu segera direalisasikan, supaya institusi ini lebih kuat, kredibel, profesional, akuntabel, leluasa anggarannya.
  38. Skema koordinasi DJP-PPATK-PJK direvitalisasi dan dioptimalkan, dg supervisi KPK. Koordinasi APH ditingkatkan dlm forum task force.
  39. harmonisasi UU KUP dan UU Perbankan, khususnya skema pertukaran dan pemanfaatan data utk kepentingan perpajakan. Ini darah sistem pajak.
  40. trust dibangun. Pegawai pajak terus ditingkatkan kecakapan teknis, spiritual, leadership, & integritasnya. Relasi kemitraan dg W P nyata
  41. Skema redistribusi uang pajak diperbaiki dan dijamin semakin baik, tercermin dr belanja APBN yg harus semakin berkualitas. Earmarking!
  42. Roadmap reformasi perpajakan menyeluruh dibuat dg baik, berkepastian, terukur. bentuk unit khusus yg bs mengawal dan mengawasi ini.
  43. Reformasi UU Perpajakan disegerakan dg perbaikan yg signifikan: visi keadilan, kemudahan, kepastian hukum, dan pemerataan. Ini mutlak.
  44. Jika ini dijalankan, tidak mustahil kita akan segera memiliki sistem perpajakan yg baik dg otoritas pajak yg kuat. Indonesia sejahtera!
  45. Presiden @jokowi musti menyadari ini dg segera, merapatkan barisan, susun roadmap, bentuk tim, agenda, rencana aksi, monev.
  46. Momentum dan kesempatan tak akan datang dua kali. Mengabaikan dan menyia-nyiakan ini akan berujung pd kegagalan dan trauma sejarah.
  47. Kepada teman2 aktivis yg gigih, mari kita terus kawal proses reformasi ini. Kita boleh beda pendapat dan sikap soal TA, tp justru baik.
  48. TA hrs dikawal, dikritisi, dan dimitigasi supaya daya rusaknya minimal dan hasilnya optimal bagi negara. Ini titik temu komitmen kita.
  49. Intinya, TA tak boleh dilepaskan dr konteks dan visi. Gagal memahami ini, kita pun bs terperosok ke lubang kegagalan yg memilukan.
  50. Semoga Presiden, DPR, dan semua pemangku kepentingan bs berpikir jernih dan ambil keputusan tepat. Kita doakan. Sekian.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline