Lihat ke Halaman Asli

Budi Supriadi

Lima Laki-laki bersaudara

Anomali CSR Group Corporate di Lebak Bagian Selatan

Diperbarui: 16 Mei 2020   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Budiwintar

Sebuah Badan Usaha yang disebut Perusahaan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tentunya tidak melulu sebagaimana Kewajibannya Menjalankan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dilain itu prospek keuntungan harus menjadi pertimbangan utama.

Karena keuntungan perusahaan akan equilibrium atau dapat menyeimbangankan serapan sebagai tindakan untuk mengimplementasikan alokasi tanggungjawab sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), biasanya Alokasi Dana CSR sudah di Fosturkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan Perusahaan, baik single corporate maupun group corporate.

Group corporate dapat diartikan sebagai perusahaan gabungan atau yang melakukan kerjasama baik kerjasama sistem operasional, Anak Perusahaan, model mining-trading-industri dan/atau Perjanjian dalam hubungan peran masing-masing perusahaan (Vendor-Client).

Corporate Social Responsibility (CSR) pada group corporate sering kali di muarakan pada corporate tertentu sebut saja perusahaan hilir (Industri) dari corporate tersebut, jika diterapkan dalam penggunaan model usaha mining-trading-industri, padahal kewajiban CSR harus pula menjadi tanggungjawab semua corporate dari group corporate.

Teknik melemparkan tanggungjawab sosial dan lingkungan pada corporate tertentu dari group corporate sebuah tindakan manajemen perusahaan dalam menekan cost CSR  untuk pertimbangan keuntungan perusahaan bahkan bagi perusahaan yang membandel kadang meng-klaim bahwa perusahaan nya anak perusahaan dari group corporate, padahal faktanya tidak demikian, tentunya alih-alih keuntungan.

Group corporate di Lebak Bagian Selatan

Melejitnya investasi Usaha di Lebak Selatan Bidang Sumber Daya Alam, dalam komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Jenis Batuan, menuntut kita sebagai masyarakat dan Pemerintah untuk dapat memahami alur hubungan usaha dan kedudukannya, serta sedikit banyaknya harus mengapresiasi dalam keikutsertaan mendukung Kebijakan Pemerintah membuka lebar investasi.

Dilebak Bagian Selatan tercatat Group corporate yang melakukan kegiatan usaha dan akan melakukan dibidang sumber daya alam diantaranya Gama Group, Siam Cement Group dan Triutama Indonesia Group, yang mana perusahaan hilirnya sebagai industri Pengembang akan berlainan dengan nama group tersebut, secara legalisasi, izin dan strukturisasi masing-masing perusahaan tersebut memiliki manajemen sendiri-sendiri, sehingga tentunya Tanggungjawab sosial dan lingkungan / CSR and Environment harus pula dialokasikan dan menjadi kewajiban dari masing-masing corporate di group corporate tersebut, tidak bisa kemudian membebankan terhadap satu corporate saja.

Link Terkait Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan sebuah Kewajiban

Bahkan dari existing diatas ada beberapa bagian dari group corporate, yang bergerak di hulu (Mining) yang notabene sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diketahui keberadaan kantor, dan manajemen personalnya di area WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), tentunya kondisi ini akan menyulitkan acces informasi masyarakat terhadap pelayanan perusahaan dalam melakukan kegiatan  social corporate responsibility (CSR).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline