Lihat ke Halaman Asli

budi sulis

hidup harus terus bergerak

Dana Desa dan Dana Kelurahan, Apa Bedanya?

Diperbarui: 10 November 2018   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (KOMPAS/DIDIE SW)

Beberapa pekan lalu publik sempat ramai membicarakan Dana Kelurahan. Pihak yang pro beranggapan bahwa adanya dana kelurahan mencerminkan aspirasi asosiasi Kelurahan se-Indonesia yang telah mengajukan dana ini, dan pihak yang kontra dengan anggaran dana kelurahan karena dikeluarkan di tahun politik.

Sebelum kita kupas lebih mendalam, ada baiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai Dana Kelurahan ini. Sejauh ini, belum ada nomenklatur mengenai Dana Kelurahan. Dalam postur APBN 2019, dialokasikan DAU Tambahan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kelurahan yang ditujukan untuk mendukung pendanaan kelurahan. 

Karena sifatnya hanya mendukung, maka pendanaan untuk kelurahan tidak hanya dialokasikan dari DAU Tambahan tersebut, melainkan juga masih menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Munculnya pendanaan untuk mendukung kelurahan ini bukanlah tiba-tiba, tetapi atas usulan dari Asosiasi Kelurahan se Indonesia. Adanya kebijakan dana desa yang telah dikucurkan sejak tahun 2015 dinilai telah berhasil mengatasi berbagai permasalahan di Desa. 

Permasalahan infrastruktur, sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat desa telah banyak berhasil mengangkat keberhasilan penggunaan dana desa. Realisasi anggaran dana desa sebesar Rp 127,2 triliun dalam periode 2015-2017 telah dimanfaatkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa. Fasilitas yang telah dibangun dengan dana desa antara lain pembangunan sekitar 124 ribu kilometer jalan desa, 791 kilometer jembatan, akses air bersih 38,3 ribu unit, dan sekitar 3 ribu unit tambatan perahu. 

Selain itu juga pembangunan 18,2 ribu unit PAUD, 5,4 ribu unit Polindes, 6,6 ribu unit pasar desa, 28,8 ribu unit irigasi, 11,6 ribu unit Posyandu, dan sekitar 2 ribu unit embung. Pemanfaatan dana desa juga diarahkan untuk skema padat karya tunai guna memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Keberhasilan kebijakan dana desa tersebut, telah banyak membuat iri Kelurahan untuk mendapatkannya karena memiliki permasalahan yang mirip dengan desa. Oleh karena itu, kelurahan juga ingin mendapat kucuran dana dengan tujuan yang sama dengan dana desa, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Meskipun sebelumnya menuai pro dan kontra, Badan Anggaran DPR RI akhirnya menyetujui alokasi DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan Kelurahan dalam Transfer Daerah dan Dana Desa untuk belanja negara 2019 pada tanggal 25 Oktober 2018.

Bagi masyarakat, mungkin ada kebingungan apa perbedaan antara dana desa dan DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan? Meskipun merupakan satuan kerja di bawah kecamatan, secara struktur organisasi antara desa dan kelurahan berbeda. Berikut beberapa perbedaannya:

1. Jumlah dana

Dana yang anggarkan untuk dana desa pada APBN 2019 sebesar Rp 73 triliun. jumlah dana desa ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pemerintah menganggarkan Rp. 20,76 triliun dana yang digelontorkan ke desa-desa. Di tahun berikutnya, terjadi peningkatan sebesar Rp 46,9 triliun, dan meningkat Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline