Lihat ke Halaman Asli

Berangkat Haji dengan Vaksin yang Haram

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah haji yang datang untuk diberi vaksin meningitis terlebih dulu di negara asalnya. Tentu termasuk jamaah dari Indonesia.

Masalahnya menurut penelitian LP POM MUI, bahwa vaksin meningitis yang berasal dari Belgia tersebut mengandung unsur yang haram. Terus ... apakah ada produk dari produsen lain yang bisa bebas dari unsur yang haram ?

Pikiran awam saya, apakah vaksin yang digunakan oleh negara berpenduduk muslim lainnya juga tetap mengandung unsur haram ?

Misalnya rakyat Iran, Arab saudi... itu vaksin nya bisa halal kah?

Kalo emang sangat sulit mencari penggantinya (yang halal) sepertinya sudah masuk keadaan darurat. JAdi tetap sah memakai barang yang haram.

Mohon maaf jika keliru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline