Lihat ke Halaman Asli

SBY Akan Tolak RUU Pilkada?

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ulasan saya semalam, tertulis bahwa pemerintah (yang dipimpin Mendagri, tentunya atas arahan Presiden SBY) sebenarnya bisa menarik pembahasan RUU Pilkada di tingkat komisi beberapa hari sebelumnya. Setelah RUU ini disahkan, seberapa besar nyali SBY untuk menolak RUU ini ?

Dalam berita terbaru, ternyata SBY sangat marah atas tindakan walkout Fraksi Demokrat dan memberikan instruksi untuk mengusutnya. Bahkan beliau mengatakan bahwa berat baginya untuk menandatangani RUU Pilkada yang mempunyai konflik dengan UU yang lain. Maka akan diajukan gugatan apakah ke MK atau ke MA.

Terbukti sudah ketika para pecundang anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang teguh dengan Opsi 3 (Pilkada Langsung dengan 10 syarat) hanya suatu pencitraan politik yang seolah-olah pro pilkada langsung tapi hatinya sebenarnya ada di kubu Pilkada DPRD. Setelah tiga Fraksi (PDIP, PKB, Hanura) mengalah dan mendukung opsi 3, Demokrat terlihat kaget (bukan suka cita) dan memutuskan untuk walk-out. Jadi sebenarnya para pecundang Demokrat ingin Opsi 2 (pilkada lewat DPRD) akan menang akhirnya. Bahkan mereka berani menentang instruksi sang ketua umum, SBY, untuk mendukung pilkada langsung.

Tapi bukankah Ruhut Sitompul mengirimkan SMS kepada SBY semalam dan dijawab "Sorry, I will call you later". Jadi apakah semalam tidak ada koordinasi antara Ketua Umum Demokrat (yang berada di Washington, Amerika Serikat) dengan para anggota DPR Fraksi Demokrat di Senayan ? Saya tidak yakin jika beliau tidak tahu sebelum keputusan walkout itu.

Mengapa SBY baru bereaksi Setelah RUU disahkan DPR ? Apakah beliau takut karena, sejarah nanti mencatat suatu cacat di akhir penerintahan SBY karena dianggap mencederai kedaulatan rakyat lewat permainan cantik (licik) yang membiarkan Opsi 2 (RUU Pilkada lewat DPRD) menang.

Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa Presiden bersama DPR membuat Undang-Undang (UU). Ini memberikan Presiden Republik Indonesia kewenangan besar untuk menolak sebuah UU. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah menolak UU yang telah disetujui sidang paripurna DPR pada bulan September 2004. RUU Batam Free Trade Zone tidak pernah menjadi Undang-Undang karena tanpa tandatangan Presiden sebuah UU tidak dapat diundangkan. Kembali saya bertanya, seberapa besar nyali SBY dalam hal RUU Pilkada ini ?
Sealamat Siang!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline