Tidak seperti pejabat fungsional lain, Penyuluh Kehutanan menerima insentif tambahan lain untuk mendukung tugasnya. Jika pejabat fungsional lain hanya mendapat gaji dan tunjangan, Penyuluh Kehutanan menerima BOP.
Biaya Operasional Penyuluh yang biasanya disingkat menjadi BOP sejatinya adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Tujuan pemberian BOP sangat mulia yakni mengoptimalkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, serta meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam mendukung pembangunan kehutanan.
Sejak tahun 2013, besarnya BOP per bulan yang diberikan kepada Penyuluh Kehutanan bervariasi dibedakan sesuai pembagian wilayah. Wilayah Barat (Sumatera, Jawa) ditetapkan sebesar Rp. 320.000/bulan, Wilayah Tengah (Provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara) sebesar Rp. 400.000/bulan.
Dan untuk Wilayah Timur (Provinsi: Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua) sebesar Rp. 480.000/bulan.
Apakah besaran BOP tersebut masih sepadan dengan keadaan sekarang?, Apakah perlu kenaikan atau cukup seperti sekarang?, atau bahkan dihilangkan saja karena sudah tercukupi dengan tunjangan-tunjangan lain yang diterima oleh Penyuluh kehutanan. Sangat menarik untuk disimak.
Pergeseran Paradigma
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Penyuluh kehutanan mempunyai peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat.
Seorang Penyuluh Kehutanan tidak hanya berperan dalam memprakondisikan masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan-serta dalam pembangunan kehutanan, namun Penyuluh Kehutanan juga mampu menumbuhkan kemandirian masyarakat yang berbasis pembangunan kehutanan dan kegiatannya telah memberikan dampak positif baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial.
Jika kita ringkas peran Penyuluh Kehutanan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan di wilayah kerjanya sebagai berikut:
- Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi petani dalam mengelola usaha;
- Memfasilitasi proses pembelajaran petani/Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam menerapkan tata kelola usaha yang baik dan berkelanjutan;
- Membantu petani/Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam menumbuh-kembangkan kelembagaannya agar dapat berdaya saing dan produktif;
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan petani/Kelompok Tani Hutan (KTH);
- Mengupayakan akses petani ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya dalam pengembangan usaha, dan pendampingan serta pengawalan petani dalam meningkatkan produksi dan produktivitas;
- Penyuluh Kehutanan sebagai pengaman aset negara berupa hutan yaitu mengajak masyarakat agar tahu, mau dan mampu ikut memelihara, mempertahankan serta melindungi sumber daya hutan dari berbagai gangguan keamanan hutan (kebakaran, penebangan liar dan perambahan hutan).
Jika dulu kita hanya mengenal penyuluhan kehutanan itu hanya proses penyampaian informasi dan teknologi secara satu arah, dari Penyuluh Kehutanan kepada kelompok sasaran. Kini paradigma tersebut sudah bergeser ke arah penyuluhan kehutanan yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Yakni pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Yang bertujuan untuk memandirikan masyarakat, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan hutan.