Polemik Sistem Pemilu
Pemilu tidak lama lagi akan digelar. Beragam polemik pun mulai bermunculan. Sejumlah pihak mengajukan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada MK. Harapannya, sistem pada pemilihan legislatif diubah dari yang awalnya menggunakan Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup.
Sistem Proporsional, Perlukah?
Sistem proporsional dalam pemilu adalah sistem di mana partai politik mendapatkan kursi di parlemen secara proporsional sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum. Dalam sistem ini, partai politik yang mendapatkan persentase suara tertentu akan mendapatkan jumlah kursi yang sebanding dengan persentase tersebut. Dengan demikian, partai politik yang lebih kecil pun dapat memperoleh kursi di parlemen jika berhasil memperoleh suara yang cukup banyak.
Sistem proporsional ini digunakan di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Kelebihan dari sistem ini adalah mendorong terbentuknya parlemen yang mewakili beragam kelompok masyarakat dan memperkuat keberagaman politik. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, yaitu dapat menyebabkan terbentuknya pemerintahan koalisi yang kurang stabil dan lambat dalam pengambilan keputusan.
Ataukah Baiknya Sistem Distrik?
Tak berhenti sampai situ. Di tengah polemik ini, mucul pula opsi ketiga: sistem pemilu distrik yang mengutamakan pencalonan satu kandidat. Nah, makin banyak deh opsinya. Sistem pemilu distrik sendiri merupakan sistem pemilihan umum di mana wilayah pemilihan dibagi menjadi beberapa distrik. Di setiap distrik memilih satu atau beberapa wakil untuk mewakili wilayah tersebut di parlemen. Sistem ini juga dikenal sebagai sistem plurality atau majority. Calon yang memperoleh suara terbanyak di setiap distrik akan terpilih sebagai wakil dari distrik tersebut.
Kelebihan dari sistem ini adalah memperkuat keterwakilan wilayah dan memperkuat hubungan antara wakil dan konstituennya. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, yaitu dapat mengabaikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, serta tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Sistem pemilu distrik banyak digunakan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, sementara di Indonesia, sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurutmu, mana yang harus diterapkan?
Referensi:
https://www.britannica.com/topic/proportional-representation
https://www.idea.int/data-tools/country-view/120/country-description