Lihat ke Halaman Asli

Budiarto Suselmen

Peneliti, Konsultan dan Pengusaha

Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Diperbarui: 1 Februari 2025   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu perwujudan nyata demokrasi di tingkat menengah kebawah (lokal). Melalui Pilkada, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang mampu merepresentasikan kepentingan mereka dan kesamaan tujuan yang ingin dicapai. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkada sering kali diwarnai dengan berbagai permasalahan hukum. Pelanggaran seperti politik uang, manipuasi suara,netralitas asn, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan pasangan calon masih terus menjadi isu utama sampai saat ini.


Penegakan hukum dalam Pilkada bukan hanya soal menindak pelaku pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil serta pemerintah dalam memantau jalannya pikada secara keseluruhan. Makalah ini akan membahas secara umum aspek-aspek penegakan hukum dalam Pilkada, termasuk tantangan dan solusi yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan Hukum tergantung tiga unsur sistem Hukum, yakni struktur Hukum (struktur of law), substansi Hukum (substance of the law) dan budaya Hukum (legal culture). Struktur Hukum menyangkut aparat penegak Hukum, substansi Hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya Hukum merupakan Hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat. Tentang struktur Hukum Friedman menjelaskan: "To begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; thei jurisdiction ...Strukture also means how the legislature is organized ...what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system...a kind of still photograph, with freezes the action." Struktur dari sistem Hukum terdiri atas unsur berikut ini, jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinya (termasuk jenis kasus yang berwenang mereka periksa), dan tata cara naik banding dari pengadilan ke pengadilan lainnya. Struktur juga berarti bagaimana badan legislatif ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga Hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat Hukum yang ada. Struktur adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana Hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya.

Penegakan Hukum Penegakan hukum dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks Pilkada, penegakan hukum mencakup segala tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkada di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 junto undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkada.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang mengatur pengawasan Pilkada.

Selanjutnya, Prinsip-prinsip utama dalam penegakan hukum Pilkada meliputi; Keadilan: Penanganan pelanggaran harus dilakukan tanpa diskriminasi. Transparansi: Seluruh proses penegakan hukum harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik. Akurasi: Keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta dan bukti yang valid. Efektivitas: Penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Secara umum prosedur penegakan hukum pilkada antara lain: menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan secara administrasi, etik, maupun pada unsur tindak pidana; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansi yang berwenang; menindak temuan dan laporan yang diterima dan menyampaikan laporan sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan dan proses pilkada serta memastikan pelaksanaan keputusan final yang telah dibuat sampai tidak ada lagi permohonan sengketa dalam pemilihan kepala daerah.

Adapun diantara Jenis-Jenis Pelanggaran dalam Pilkada yakni:
- Politik Uang
Politik uang adalah pemberian uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini merusak integritas Pilkada dan mencederai prinsip demokrasi.
- Pelanggaran Kampanye
Pelanggaran kampanye meliputi kampanye di luar jadwal, penyebaran berita bohong, dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
- Manipulasi Hasil Pemilu
Manipulasi hasil pemilu mencakup penggelembungan suara, pengurangan suara, atau pemalsuan dokumen hasil penghitungan suara.
- Keberpihakan ASN berkaitan dengan sikap dan kebijakan secara langsung maupun tidak langsung yang mengarah atau mengarahkan seseorang memilih salah satu pasangan calon yang sama dengan pilihannya.
- Intimidasi dan Kekerasan Intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih, petugas, atau kandidat merupakan bentuk pelanggaran serius yang mengancam keamanan Pilkada.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Pilkada:
- Lemahnya Pengawasan
Pengawasan yang kurang efektif sering kali menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran dalam Pilkada.
- Intervensi Politik
Intervensi politik dapat menghambat proses penegakan hukum, terutama ketika pelaku pelanggaran memiliki koneksi dengan elite politik.
- Kurangnya Edukasi Pemilih
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas Pilkada sering kali membuat mereka mudah terpengaruh oleh politik uang.
- Kendala Teknis dan Logistik
Kendala teknis seperti distribusi logistik dan ketersediaan sumber daya manusia juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum Pilkada.

Peran Lembaga dalam Penegakan Hukum Pilkada: Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU bertanggung jawab menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas KPU meliputi penetapan jadwal, daftar pemilih, dan penghitungan suara; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya Pilkada dan menindak pelanggaran yang terjadi. Bawaslu juga berwenang merekomendasikan sanksi kepada pelaku pelanggaran; Aparat Penegak Hukum Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan berperan dalam menindak pelanggaran pidana yang terjadi selama Pilkada, seperti politik uang dan kekerasan serta; Partisipasi Masyarakat Sipil Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam melaporkan pelanggaran dan mengawasi jalannya Pilkada secara langsung.

Solusi untuk Meningkatkan Penegakan Hukum dalam Pilkada:
- Penguatan Regulasi Regulasi yang lebih tegas dan jelas diperlukan untuk mengatasi berbagai jenis pelanggaran dalam Pilkada.
- Peningkatan Kapasitas Lembaga Kapasitas KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan dukungan sumber daya.
- Edukasi Publik Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada yang bersih dan adil harus dilakukan secara masif.
- Teknologi dalam Pengawasan Pemanfaatan teknologi seperti sistem e-rekapitulasi dan aplikasi pelaporan pelanggaran dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline