Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online menjadi angin segar. Asa tumbuh, perjudian daring yang merajela ditumpas dari bumi Indonesia.
Namun upaya tersebut menghadapi tantangan serius, di antaranya: judi yang bikin candu dan menimbulkan masalah sosial serta ekosistem yang membuatnya merajalela.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pada tanggal 14/6/2024.
Satgas yang dibentuk diisi oleh orang-orang berkelas, yaitu:
- Menkopolhukan, Hadi Tjahyanto, sebagai Ketua.
- Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebagai Wakil Ketua.
- Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjabat Ketua Harian Pencegahan
- Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
- Anggota Bidang Pencegahan diisi oleh 26 pejabat lintas lembaga dari Kemenlu, Kemendikbudristek, BI, OJK, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Posisi Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 anggota dari pejabat lintas lembaga, dipegang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Satgas bekerja sejak tanggal penerbitan Keppres sampai tanggal 31/12/2024. Semoga memenuhi harapan Masyarakat dalam rentang waktu tersebut.
Bahaya Kecanduan Judi
Sehari sebelumnya (13/4) Muhadjir Effendy membuka peluang bagi korban judi online mendapatkan bansos (bantuan sosial).
Dari kacamata saya itu bukan pernyataan cerdas.
Judi berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya, yang tidak kapok menghabiskan duit. Dari mana pun sumber, uang di depan mata dipakai main judi.
Mereka tidak merasa sayang membuang sebagian besar gaji ke saku bandar. Apalagi uang "gratis" dari pemerintah seperti bansos. Saya kira, berjibun contoh perilaku kecanduan judi.