Meskipun termasuk golongan obat terlarang, perdagangan gelap ekstasi tidaklah mudah dicegah.
Mungkinkah peredaran ekstasi lenyap dari Indonesia?
Belum lama Mabes Polri membongkar pabrik skala rumahan di Medan, yang memproduksi ekstasi. Bahan pembuat diperoleh dari China melalu lokapasar (Kompas.id tanggal 13/6).
Pabrik ekstasi rumahan berkembang, lantaran bahan baku dan alat pembuatan yang kian mudah didapat.
Selain itu, pasarnya sangat menggiurkan. Perdagangannya berjaya. Dengan cara apa pun dengan harga berapa pun konsumennya akan mencari ekstasi di pasar gelap.
Terinformasi, saat ini harga ekstasi berkisar Rp300-500 ribu per butir. Dulu, tahun 1995-2000, satu pil ditukar dengan uang Rp100.000.
Sebetulnya apa sih ekstasi? Kenapa ia sangat diburu oleh "penggemarnya", sehingga peredaran dan pabrik ilegal ekstasi tumbuh subur? Selain itu, apa efek samping mengonsumsi ekstasi?
Mengutip situs American Addiction Center, ekstasi adalah obat sintetik ilegal bernama methylenedioxymethamphetamine (MDMA).
Populer pada tahun 1980-an di kalangan clubber (penikmat klub malam/diskotik), sebagai bahan peningkat energi dan rasa bahagia.
Efek ekstasi biasanya dirasakan 45 menit setelah mengonsumsinya dan berlangsung sekitar 3-6 jam.