Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Ketimbang Tambah Kementerian Tambah Anggaran, Mending Tingkatkan Kinerjanya

Diperbarui: 10 Mei 2024   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.( ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI diunduh melalui kompas.com)

Kendati sejumlah partai pengusung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan hanya wacana, isu penambahan menteri terlanjur menjadi perbincangan.

Kabar selentingan, pemerintahan 2024-2029 akan merancang struktur kabinet 41 kementerian, dari sebelumnya 34 (kompas.id 7/5/2024).

Sementara Mahfud MD menilai, 34 kementerian sekarang sudah cukup. Sesuai UU nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ia mengatakan, pembengkakan kabinet pemerintahan mendatang tidaklah sehat bagi masa depan bangsa (sumber).

Penambahan kementerian akan menimbulkan penambahan atau perubahan nama instansi, gedung berikut perabotannya, kendaraan operasional, dan seterusnya. Artinya, menambah menteri juga menambah anggaran.

Sebagai orang jalanan kemudian saya menggugat: daripada menambah menteri, mending meningkatkan kinerja kementerian.

Aturan menentukan parameter kinerja kementerian. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021, tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

Di dalam aturan tersebut Menteri Keuangan mengevaluasi kinerja anggaran yang dikelola kementerian, meliputi fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Dan seterusnya.

Akuntabel, kementerian mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran.

Peningkatan kualitas, mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), berikut faktor pendukung dan kendalanya.

Sebelumnya, diatur audit kinerja yang merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi (Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline