Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Jangan Meminjamkan Nama ke Orang Lain untuk Utang, Ruwet!

Diperbarui: 9 Maret 2024   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto ruwet akibat nama dipinjam untuk utang oleh Andrea Piacquadio dari Pexels

Pulang dari olahraga jalan pagi terlihat tiga orang bertubuh tegap di depan rumah. Mereka merubung penjual nasi uduk dan gorengan yang memang membuka lapak di halaman.

Ternyata mereka adalah penagih dari pegadaian. Emak penjual nasi uduk didatangi debt collector, karena pinjaman atas namanya menunggak angsuran tiga bulan.

Sebetulnya bukan Emak yang menggunakan uang utang, tetapi anaknya yang telah berkeluarga.

Ceritanya, beberapa bulan sebelumnya Emak penjual nasi uduk ditawari fasilitas pinjaman oleh seorang pembeli. Pelanggan yang merupakan pegawai pegadaian melihat prospek bagus dalam usaha Emak.

Emak belum merasa perlu berutang, karena ia mengganggap cukup mengandalkan hasil usaha yang berjalan lancar.

Mendengar itu, anak Emak yang kebetulan berkunjung mengambil kesempatan. Ia minta izin kepada ibunya untuk mengambil fasilitas pinjaman tersebut.

Singkat kata, pinjaman cair sebesar Rp5 juta dengan angsuran sekitar Rp500 per bulan. Tidak diketahui jangka waktunya.

Pinjaman atas nama Emak, karena ia kredibel di mata kreditur. Barang dijaminkan adalah sepeda motor atas nama Emak pula.

Sedangkan hasil pencairan dinikmati oleh anaknya. Tidak terinformasi untuk keperluan apa.

Hingga terjadi ihwal wanprestasi. Tiga bulan berturut-turut anaknya tidak membayar cicilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline