Viral guru diminta uang mengurus izin cuti hamil dan melahirkan. Demi menutupinya, Disdik Bogor memberi alasan yang sulit diterima akal.
Seorang staf Dinas Pendidikan Kota Bogor kaget, ada transfer ke rekeningnya. Sekretaris Disdik Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho mengatakan, uang Rp250.000 tiba-tiba ditransfer oleh guru yang mengurus izin cuti hamil dan melahirkan (sumber).
Staf administrasi kepegawaian Disdik dan Sekdis kaget, kok sekonyong-konyong ada transfer?
Saya pun kaget setengah mati, sejurus kemudian tertawa tiada henti setelah membaca sampai tuntas.
Kaget mengetahui uang "biaya pengurusan" izin cuti melahirkan ditransfer ke rekening staf kepegawaian. Bukan dibayar melalui loket resmi atau rekening Disdik.
Memang ada instansi yang menyediakan jendela kecil untuk pembayaran. Misalnya, pemohon akan membayar biaya pengukuran bidang tanah di loket pembayaran Badan Pertanahan.
Kalau pembayaran melalui transfer dan pembayaran digital saya belum pernah mengalami.
Jadi untuk mendapatkan pelayanan dan membayar jasa wajarnya dilakukan melalui loket atau rekening resmi. Tidak melalui rekening pribadi. Janggal.
Itu yang membuat saya kaget, kok "pembayaran" jasa urus izin cuti lewat rekening pribadi staf kepegawaian Disdik? Jangan-jangan pungutan liar?
Kalau penyerahan uang pelicin biasanya dilakukan dengan cara-cara tidak kentara. Tidak mudah dilacak pada saat sekarang maupun di kemudian hari.