Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

Ambil Air Tanah di Pekarangan Sendiri Wajib Izin Negara

Diperbarui: 31 Oktober 2023   04:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar air tanah dari sumur sendiri oleh Jonas KIM dari Pixabay

Sekarang penggunaan air tanah mesti minta izin ke Kementerian ESDM.

Menteri ESDM menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan (izin) penggunaan air tanah.

Penggunaan air tanah dalam batas tertentu, untuk sehari-hari atau kegiatan bukan usaha, perlu mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Izin persetujuan penggunaan air tanah diberikan untuk:

  • Pemakaian minimal 100 m3 per bulan untuk satu kepala keluarga.
  • Penggunaan secara berkelompok, lebih dari 100 m3 per bulan untuk satu kelompok.
  • Pertanian rakyat non-irigasi.
  • Wisata/olahraga air yang bukan kegiatan usaha.
  • Untuk litbang, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah.
  • Fasilitas sosial seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum.
  • Bantuan dari pemerintah, swasta, perseorangan berupa sumur bor/gali untuk penggunaan secara berkelompok.
  • Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah.

Diketahui sebuah keluarga dengan 5 anggota (ayah, ibu, 2 anak, 1 ART) mengandalkan sumur bor. Apakah untuk mengambil air tanah perlu mengurus izin?

Menurut survei Ditjen Cipta Karya Departemen PU 2006 kebutuhan air warga perkotaan 144 liter/hari/kapita. Hampir setengahnya digunakan untuk mandi. Lebihnya untuk dikonsumsi (minum dan masak), mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan keperluan ibadah (sumber).

Bila dianggap 30 hari, maka dalam sebulan setiap orang menggunakan air sebanyak 4.320 liter atau 4,32 m3. Untuk mencapai penggunaan 100 m3 per bulan, harusnya terdapat lebih dari 20 anggota keluarga.

Dengan pemakaian wajar, 5 anggota keluarga tersebut menggunakan air tanah tidak lebih dari 25 m3 setiap bulannya. Jadi tidak perlu mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang terbit tanggal 14 September 2023, adalah satu upaya memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah (sumber).

Tangkapan layar Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 (dokumen pribadi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline